SERANG, (KB).- Pemerintah hingga saat ini dinilai
masih menanggung iuran terbesar untuk pembayaran program Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Peserta Penerima
Iuran (PBI) di tiap daerah. Meskipun, tahun depan akan diberlakukan
penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Serang Sofyeni mengatakan, ketentuan
penyesuaian iuran dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019,
pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang
akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri,
sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar, apabila
dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS
ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,”
katanya kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada
pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.
Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena
dampak. Penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per
bulan per buruh.
“Angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang
pasangan suami istri dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp
5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli
buruh seperti yang dikabarkan,” ucapnya.
Perlu diketahui, lanjutnya, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir
separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk
miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat
APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program
JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus
diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami dari BPJS Kesehatan berharap melalui penyesuaian iuran, Program
JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain
untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan
dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen
kepesertaan,” tuturnya.







0 comments:
Post a Comment