Tampak spanduk dari beberapa bakal calon Wali Kota Tangsel terpajang di sisi jalan raya Tangsel.
|
TANGSEL-Meski belum memasuki tahapan kampanye, namun sejumlah spanduk
bertebaran jelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) 2020.
Spanduk yang memuat gambar mereka yang akan berkontestasi di Pilkada
Tangsel itu ditemukan di ruang-ruang publik, seperti sisi jalan raya dan
fasiltas umum lainnya.
Hal ini membuat sejumlah masyarakat melaporkan hal itu kepada Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dianggap telah melanggar Perda.
Instansi penegak Perda itu Satpol PP pun berjanji akan menertibkan
berbagai macam spanduk dan media publikasi para bakal calon (bacalon)
Wali Kota tersebut.
"Secepatnya kami akan bersihkan. Karena ini belum masuk ke tahapan
(Pilkada)," kata Sekretaris Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Kamis
(31/10/2019).
Oki mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena sampai saat ini
spanduk tersebut belum dapat dikatakan alat peraga kampanye (APK) dan
berpotensi melanggar Peraturan Daerah Tentang Keamanan dan Ketertiban
dikarenakan Spanduk tersebut tak berizin alias ilegal.
"Itu dianggapnya spanduk-spanduk sama seperti spanduk-spanduk
komersil lainnya. Ketika tidak berizin ketika pemasangannya menyalahi
aturan, kami bersihkan sama seperti spanduk lainnya," tutur Oki.
Oki menerangkan, nantinya jika sudah masuk tahapan Pilkada 2020
pengaturan spanduk dan alat peraga kampanye lainnya sudah menjadi
kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan berpedoman kepada
peraturan dari KPU.
"Kalau itu dianggap sebagai alat peraga kampanye, itu diatur di KPU
(Komisi Pemilihan Umum), yang membersihkan nanti Bawaslu dengan kita,"
katanya.






0 comments:
Post a Comment