SERANG – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto dilantik
menjadi ketua Komisi VIII, Rabu (30/10). Seusai pelantikan, anggota
Dewan dari dapil Banten II (Serang-Cilegon) itu langsung tancap gas.
“Kami akan melakukan rapat kerja dengan semua mitra kerja Komisi VIII,”
ujar Yandri kepada Radar Banten, Rabu (30/10).
Pekan depan, rapat kerja pertama akan dilakukan bersama dengan
Kementerian Agama (Kemenag). Yandri mengutarakan, dalam rapat kerja
nanti akan mempertanyakan soal radikalisme. “Kita akan mempertanyakan
radikalisme kepada Menag (Menteri Agama-red). Apa yang dimaksud dengan
radikal, apa indikasinya. Itu penting agar ada konsepsi yang sama.
Jangan sampai, radikalisme hanya diarahkan ke agama tertentu saja, Islam
misalnya, padahal agama lain juga berpotensi sama,” ujarnya.
Selain Kemenag, Komisi VIII juga akan melakukan rapat kerja dengan
mitra lain yaitu Kementerian Sosial (Kemensos). Yandri mengatakan,
banyak menerima aduan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos)
pemerintah masih ditemukan kekurangan cermat. “Kami menerima pengaduan
data penerima bantuan kurang valid. Banyak orang yang mampu menerima
bansos, sementara yang miskin malah terlewat,” tegasnya. Oleh karena
itu, Komisi VIII mendesak agar data penerima bantuan diperbaiki.
Sementara terkait UU Pesantren yang baru disahkan, Yandri menegaskan,
harus secepatnya diterapkan agar ada keadilan antara pendidikan agama
dengan pendidikan umum. Selama ini, pendidikan agama dan pesantren
kurang mendapat perhatian karena perhatian pemerintah ke pendidikan
umum. “Dengan UU Pesantren ini maka pemerintah harus menganggarkan buat
pendidikan agama, baik di APBN maupun APBD agar ada keadilan. Tidak
boleh lagi ada ketimpangan,” tegasnya.
Di komisi ini, Yandri didampingi wakil ketua Ihsan Yunus (F-PDIP),
Ace Hasan Sjadzili (F-Golkar), Moekhlas Sidik (F-Gerindra), dan Marwan
Dasopang (F-PKB).
Sementara mitra Komisi VIII lainnya adalah Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lalu, Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan
Wakaf Indonesia (BWI).







0 comments:
Post a Comment