![]() |
Ketua KPU Arief Budiman |
JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
hari ini. Pertanyaan-pertanyaan itu didapatnya saat menjalani
pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait
dengan pergantian antarwaktu (PAW) calon terpilih anggota DPR periode
2019-2024.
Arief menuturkan, ada tiga jenis pertanyaan yang dia
paling ingat. Yang pertama terkait tugas, kewenangan, dan kewajibannya
sebagai Ketua KPU. Jenis pertanyaan kedua terkait relasi dia dengan
tersangka Wahyu Setiawan dan para anggota KPU.
KPK, kata dia, juga menanyakan terkait cara-cara KPU dalam merespons dan menjawab beberapa surat permintaan PDIP
terkait dengan perkara PAW. “Ada 22 pertanyaan ya yang diajukan kepada
saya,” ucap Arief di depan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan,
Selasa (28/1/2020) petang.
Pantauan di lokasi, pemeriksaan
terhadap Arief memakan waktu selama 7 jam. Terhitung sejak pukul 10.00
WIB hingga sore hari pukul 17.00 WIB.
Ketika
diperiksa, Arief juga mengaku mendapatkan pertanyaan dari penyidik KPK,
apakah dia menerima uang yang diberikan Harun kepada Wahyu. Arief
menegaskan, dia sama sekali tidak pernah menerima dan menyentuh uang
haram tersebut.
“Saya ditanya, Pak Arief nerima juga enggak? Ya jawaban saya enggak lah,” ucapnya sambil tersenyum kecil.
Dia
pun menyinggung soal PDIP yang merasa diperkuat dengan adanya fatwa
dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebut “penetapan suara calon anggota
legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada
pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon anggota legislatif
yang dinilai terbaik”. Menurut Arief, KPU juga memiliki payung hukum
kuat yang melandasi penolakan terhadap usulan PDIP.
“Siapa pun bisa mengajukan PAW. Tetapi pengajuan akan diproses sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Kami (KPU) memproses sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Apa itu putusannya, kan memang tidak memungkinkan (usulan PDIP menempatkan Harun di DPR) untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Arief
menuturkan, sebenarnya bunyi amar putusan dalam fatwa MA yang diberikan
PDIP ke KPU pun tidak mengatakan demikian (penetapan PAW anggota DPR
diserahkan kepada pimpinan parpol). Namun, ketika dikonfirmasi
bagaimana amar putusan yang sebenarnya, Arief enggan menjawab dan malah
meminta awak media menanyakan ke penyidk KPK.
“Hmmm. Nanya terus. Nanti selebihnya kalian (wartawan) boleh tanya ke penyidik saja,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment