JAKARTA-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI resmi menggulirkan
pembentukan Pansus Jiwasraya dan Hak Interpelasi kenaikan iuran BPJS,
khususnya premi kelas III mandiri. Peresmian dilakukan dengan Konferensi
Pers dan penandatangan dokumen pembetukan Pansus oleh seluruh Anggota
Fraksi PKS DPR di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR (Rabu, 15/1).
Menurut
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini inisiatif Fraksi ini berdasarkan
aspirasi rakyat saat Reses DPR. Rakyat menginginkan agar DPR serius
menyelidiki kasus Jiwasraya dan merespon keras kenaikan iuran BPJS kelas
III mandiri yang sangat memberatkan.
“Kita mendapat banyak
aspirasi rakyat selama masa reses kemarin untuk membongkar kasus
Jiwasraya yang bernilai triliunan, juga menangkap keberatan rakyat atas
kenaikan iuran BPJS khususnya untuk kelas III mandiri. Dua kasus ini
mengancam perekonomian dan merugikan negara serta masyarakat, khususnya
rakyat kecil. Jika borok-borok ini dipelihara dia akan merongrong
kesatuan republik Indonesia yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Untuk
itu, lanjut Jazuli, Fraksi PKS memutuskan secara resmi mengajukan
pembentukan Pansus Jiwasraya dan penggunaan Hak Interpelasi kenaikan
iuran BPJS kelas III mandiri karena senyatanya telah berdampak dan
memberatkan rakyat.
Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 20A
UUD 1945, DPR memiliki Hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat.
“Pembentukan Pansus Jiwasraya dan penggunaan Hak Interpelasi BPJS
sangat penting agar dapat mengungkap kasus Jiwasraya secara terang
benderang dan komprehensif serta agar dalam penyelesaian kasus ini tidak
salah sasaran, tidak salah ungkap dan salah tangkap,” ungkapnya.
Selanjutnya,
Fraksi PKS akan memperjuangkan dan mengajak sebanyak mungkin Anggota
DPR lintas Fraksi untuk mendukung pembentukan Pansus Jiwasraya dan
Interpelasi BPJS sehingga dapat segera disahkan di Paripurna DPR RI.
0 comments:
Post a Comment