JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengharapkan
pengganti Wahyu Setiawan bisa segera dilantik sebagai pengganti
antarwaktu (PAW) anggota KPU periode 2017-2022.
KPU telah menerima salinan surat keputusan presiden (keppres) tentang
pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
“KPU sudah menerima keppres tersebut. Proses PAW (anggota KPU) ada di
presiden serta DPR sampai dengan pelantikan PAW oleh presiden
nantinya,” ujar Komisioner KPU Viryan Azis, ketika dikonfirmasi
Kompas.com, Minggu (19/1/2020).“KPU berharap pengisian anggota KPU tidak terlalu lama. Bila dapat minggu depan sudah rampung,” kata dia.
Menurut dia, jika anggota KPU PAW telah dilantik, ia langsung bisa bergabung bersama enam anggota KPU lain.
Saat ditanya tentang kepastian sosok pengganti Wahyu Setiawan, Viryan
menyinggung aturan pada Pasal 37 Ayat 4a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
Dalam aturan itu dijelaskan anggota KPU yang berhenti digantikan oleh
calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
dilakukan oleh DPR.
“Berdasarkan perolehan suara pada saat voting (saat fit and proper
test di DPR, 2017 lalu), peringkat ke-8 adalah Pak I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi,” kata Viryan.
Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai
21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode
2017-2022.
I Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah
Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham
Saputra (54 poin), Hasyim Asy’ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi
Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat
Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu
Setiawan.
Wahyu Setiawan diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap
terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif
(caleg) PDI-P, Harun Masiku.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari
2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan
perundang-undangan,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dalam
kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan
Jokowi setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.
“Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka
Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU,
Bawaslu dan DKPP,” ucap Fadjroel.
Presiden Jokowi juga tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon
anggota Komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai
pengganti Wahyu Setiawan.
“Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” ujar Fadjroel.
0 comments:
Post a Comment