JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluhkan
anggaran Pilkada serentak yang cair tidak sesuai komitmen pemerintah
daerah (Pemda) yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah
(NPHD). Masih ada anggaran pemilihan yang tiba-tiba dipotong tanpa
sepengetahuan penyelenggara pemilu. Padahal, seharusnya Pemda memenuhi
anggaran Pilkda yang sudah disepakati.
“Untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hendaknya turun
tangan mengingatkan komitmen Pemda memenuhi anggaran Pilkada sesuai yang
disepakati,” kata Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu
(KIPP) Kaka Suminta, di Jakarta, Minggu (12/1).
Menurut Kaka, sangat penting bagi KPU untuk memastikan anggaran
Pilkada terpenuhi. Maka, jika ada permasalahan soal anggaran Pilkada,
KPU harus segera berkoordinasi dengan Kemendagri sebagai kementerian
pembina Pemda. Penjelasan KPU sebelumnya kan menyebutkan bahwa soal
anggaran sudah dikoordinasikan dengan Kemendagri. Ini harus dipastikan
terus.
Artinya, lanjut Kaka, koordinasi itu harus jelas posisinya daerah
mana saja yang masih bermasalah. Sangat penting bagi KPU dan Kemendagri
untuk membuat agenda apa yang akan dilakukan, sehingga masalah anggaran
ini tak mengganggu tahapan pemilihan. Ini diperlukan agar publik dan
Kemendagri bisa mengawal.
Terkait masalah banyaknya warga yang belum merekam e-KTP padahal
e-KTP jadi syarat pemilih dalam Pilkada, Kaka mengatakan Kemendagri yang
punya tanggung jawab ini. Karena pihak Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kemendagri yang punya wewenang melakukan perekaman.
“Soal e-KTP ini kan bukan sesuatu yang baru karena Kemendagri juga
menjanjikan akhir 2019 semua sudah terekam. Malah yang jadi masalah
adalah sistem Sidalih KPU sendiri. Serta proses coklit yang selama ini
malah jadi masalah utama,” ujar Kaka.
Sebelumnya, anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, meski
Pemda yang akan menggelar Pilkada serentak tahun ini sudah meneken NHPD,
tapi dalam pelaksanaan pencairan anggaran masih muncul banyak masalah.
Beberapa Pemda tak memenuhi komitmennya seperti yang tertuang dalam NPHD
yang telah ditandatangani dengan penyelenggara pemilu di daerah.
“Misalnya ada dana hibah dipotong sepihak oleh Pemda atau DPRD, tanpa
pembicaraan dengan KPU Kabupaten atau Kota. Masalah lain, seperti
pemberian honorarium bagi sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
yang tidak seragam antardaerah,” ujar Pramono.
Potensi Jadi Masalah
Menurut Pramono, tidak terpenuhinya standar honor maupun kesenjangan
honor itu berpotensi menjadi masalah di kemudian hari. Khususnya saat
panitia ad hoc mulai bekerja. Komisi pemilihan pusat sudah
mengoordinasikan masalah ini ke Kemendagri, khususnya ke Direktur
Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam pertemuan dengan Dirjen
Keuangan Daerah, pihak Kemendagri akan mendorong Pemda memenuhi
komitmennya.
“Pak Dirjen berkomitmen untuk mencari solusi dengan mengeluarkan
edaran bagi seluruh Pemda di provinsi maupun kabupaten atau kota.
Khususnya untuk memenuhi komitmen yang sudah disepakati saat
penandatanganan NPHD,” kata Pramono.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin saat dihubungi Koran
Jakarta mengatakan seluruh Pemda yang akan menggelar Pilkada telah
meneken NHPD. Pihaknya selama ini juga terus memonitor perkembangan
pencairan anggaran Pilkada. “Saat saat ini semua penyelenggara pemilu
sudah menandatangani NPHD dengan Pemda,” katanya.
Terkait adanya daerah yang dikeluhkan penyelenggara karena tak
berkomitmen mencairkan anggaran sesuai NPHD, kata Syarifuddin,
Kemendagri akan mengklarifikasi itu. Pihaknya akan menyisir apa saja
permasalahan yang muncul dalam penganggaran Pilkada. “Kami akan berusaha
memastikan Pilkada bisa berlangsung lancar,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment