CILEGON, (KB).- Pemkot Cilegon berencana menarik
mobil-mobil dinas sejumlah lurah di Kota Cilegon. Ini dilakukan karena
lurus-lurah tersebut belum juga mengembalikan mobil dinas pinjaman dari
sejumlah OPD. Tugas penarikan mobil-mobil dinas ini diserahkan ke Bagian
Umum Setda Pemkot Cilegon.
Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Cilegon Joko Purwanto mengatakan,
terdapat 12 lurah dari total 28 lurah yang belum mengembalikan mobil
dinas pinjaman.
“Baru 16 lurah yang mengembalikan, sisanya masih kami tunggu,” katanya.
Menurut Joko, penarikan mobil dinas ini berdasarkan Instruksi Wali
Kota Cilegon terkait pengembalian kendaraan operasional. Pada instruksi
itu, berisik kewajiban untuk segera mengembalikan mobil dinas pinjaman
ke OPD melalui Bagian Umum Setda Pemkot Cilegon.
“Ini karena ada instruksi dari Pak Wali,” ujarnya.
Joko menerangkan, instruksi yang sama pernah diberikan Wali Kota
Cilegon Edi Ariadi pada 15 Januari lalu. Namun belum semua kendaraan
dinas pinjaman yang dikembalikan.
“Maka itu, Pak Wali kembali mengingatkan agar para lurah segera mengembalikan mobil dinas itu,” tuturnya.
Pertengahan Januari lalu, lanjut Joko, instruksi dilayangkan melalui
kecamatan. Untuk kali ini, instruksi sama dilayangkan melalui Asda III
Setda Pemkot Cilegon Dana Sujaksani.
“Surat pertama kan pak wali telah melayangkan surat ke para camat
agar menyampaikan ke lurah untuk mengembalikan mobdis tersebut terakhir
di tanggal 15 Januari. Namun, hingga saat ini mobil-mobil dinas tersebut
pun belum juga dikembalikan oleh para lurah. Nah, pada Senin
(13/1/2020) kemarin, Asda III Pemkot Cilegon (Dana Sujaksani) kembali
melayangkan surat langsung ditujukan ke para lurah. Untuk surat kedua
ini, untuk batas pengembalian mobdis pada, Jumat (24/1/2020) mendatang,”
ucapnya.
Jika hingga akhir pekan nanti mobil tersebut tidak kunjung
dikembalikan, maka pihaknya akan mendatangi pihak kelurahan untuk
menarik langsung.
0 comments:
Post a Comment