![]() |
Para pelaku pengguna dan pengedar narkoba memakai pakaian tahanan Polisi
|
TANGERANG KOTA-Sebanyak 58 pengendar narkoba dibekuk satuan reserse narkoba (Sat Res
Narkoba) Polresta Tangerang dan jajaran. Para pengedar itu diamankan
dalam dua bulan terakhir.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 70 gram
sabu-sabu, 300 gram ganja, beberapa belas butir ekstasi serta
obat-obatan yang masuk dalam golongan G (obat keras) seperti tramadol
dan exymer.
Tertangkapnya para tersangka dari 47 kasus berbeda itu bukti bahwa wilayah Kabupaten Tangerang rawan terhadap peredaran narkoba.
Bahkan, kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi,
para bandar narkoba itu sebagian besar mengoperasikan terlarangnya dari
rumah. Bahkan, dari para tersangka yang ditangkap, terdapat pasangan
suami-istri (pasutri), serta seorang yang berstatus anak yang menjual
narkoba atas perintah ibunya yang kini sudah mendekam di penjara.a mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba
untuk segera melapor kepada pihak kepolisian, agar zat yang merusak
generasi penerus bangsa itu bisa diberangus.
Atas perbuatannya, para tersangka dipastikan akan mendekam dibalik hotel predeo.
"Pasal yang kita sangkakan adalah yang pertama pasal 114 UU
Narkotika, UU 35 Tahun 2009 dan juga Pasal 197 (UU 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan) terhadap penyalahgunaan pengendara obat daftar G,"
pungkasnya.(
0 comments:
Post a Comment