PANDEGLANG – Dalam rangka
mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya sektor Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pelayanan Pajak Daerah
(BPPD) atau biasa juga disebut Bayanjak mendistribusikan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak
(DHKP) pada bulan Januari atau 3 bulan lebih awal dari biasanya.
Hal tersebut terungkap pada saat Rapat
Koordinasi Optimalisasi PBB-P2 yang digelar Bayanjak di Oproom
Sekretariat Daerah, Senin (20/1/2020). Pada kesempatan itu, Kepala Badan
Pelayanan Pajak Daerah Yahya Gunawan Kasbin menjelaskan,
pendistribusian SPPT dan DHKP tahun ini lebih cepat dari biasanya.
“PBB-P2 merupakan salah satu penerimaan
yang memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah di
Kabupaten Pandeglang, dengan demikian pengelolaan PBB-P2 sangat mutlak
untuk dilaksanakan secara optimal. Pada tahun-tahun sebelumnya,
distribusi SPPT dan DHKP biasanya dilakukan mulai bulan April. Tahun ini
kita lakukan percepatan di bulan Januari akan segera didistribusikan
SPPT sebanyak 604.592 SPPT dengan nilai ketetapan sebesar 23 milyar
lebih,” jelasnya.
Selain pendistribusian SPTT dan DHKP lebih
awal, lanjut Yahya, terobosan lainnya dalam upaya optimalisasi PBB-P2
dengan menerapkan kebijakan pembayaran online system.
“Pembayaran ini dimaksudkan untuk
memudahkan para wajib pajak dalam pemenuhan kewajibannya, kita sediakan
payment point pembayaran PBB-P2 di Waralaba. Inovasi lainnya adalah
tanda tangan elektronik pada SPPT serta pengurangan sanksi administrasi
bagi wajib pajak”, katanya.
Sementara Wakil Bupati Pandeglang, Tanto
Warsono Arban yang membuka acara tersebut mengajak kepada semua pihak
untuk saling bekerjasama dalam optimalisasi pendapatan daerah guna
mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
“Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersifat Close List tidak
memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menambah jenis pajak dan
retribusi daerah, tetapi daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak
dan retribusi daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik yang
dimilikinya,”
0 comments:
Post a Comment