JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan menyosialisasikan lima Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai payung hukum dari
implementasi Kampus Merdeka.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, mengatakan
bahwa kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Mendikbud
Nadiem Anwar Makarim, menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan
program dan kegiatannya.
Nizam menyebut, ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka
yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi,
Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar
Program Studi yang setiap kebijakannya memiliki payung hukum
masing-masing.
"Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud
Nomor 5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam
Permendikbud Nomor 5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud
Nomor 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi
dipayungi Permendikbud Nomor 3," jelas Nizam melalui keterangan
tertulisnya, Sabtu (8/2).
Lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan
Kampus Merdeka, yakni Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum,
Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi.
Kemudian, Permendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dan
Permendikbud Nomor 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan
Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan
Tinggi Swasta.
Nizam mengatakan, pihaknya memahami bahwa perguruan tinggi di
Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik
berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan
kebijakan Kampus Merdeka. Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka
tidak akan bersifat paksaan. Karena ditakutkan akhirnya hanya akan
menjadi formalitas belaka.
Pihaknya juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan
kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat
mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan kondisi kampus masing-masing.
"Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting
dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Pertukaran mahasiswa yang
biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri, saat ini juga
didorong juga dilakukan antar perguruan tinggi dalam negeri. Pertukaran
Mahasiswa UI dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga dapat
meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme," tutur Nizam.
Ia pun mengakui bahwa dalam implementasi kebijakan Kampus Merdeka
membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari
civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri. Oleh karena,
dia menjabarkan kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera
dijalin dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi (PDT)
dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa.
"Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun
mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam sks perkuliahan.
Mahasiswa akan diminta partisipasinya dalam membangun desa dan mengawal
implementasi Dana Desa", ungkapnya.
Dalam kerja sama dengan dunia industri juga, Nizam mengatakan akan
semakin ditingkatkan agar 'link and match' antara perguruan tinggi
dengan dunia industri akan semakin baik. Dengan kebijakan baru,
mahasiswa memiliki kesempatan untuk magang di dunia industri dengan
jangka waktu lebih lama, maksimal tiga semester.
Bukan hanya itu, Nizam menyebut kebijakan ini akan saling
menguntungkan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Mengingat
pihaknya akan memperhatikan perlindungan terhadap mahasiswa magang
supaya mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
"Dengan durasi magang lebih lama, mahasiswa dapat memperoleh
kompetensi lebih baik di perusahaan. Dunia industri juga mendapatkan
manfaat lebih, karena mahasiswa magang akan mendapatkan waktu cukup
untuk memahami suatu pekerjaan. Mahasiswa magang dengan kompetensi baik,
tentu akan menjadi kandidat pertama ketika perusahaan tersebut
melakukan rekrutmen pegawai," jelas Nizam.







0 comments:
Post a Comment