Friday, 7 February 2020

Kemendikbud Sosialisasikan Lima Peraturan soal Program Kampus Merdeka

 
JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan menyosialisasikan lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai payung hukum dari implementasi Kampus Merdeka.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, mengatakan bahwa kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan program dan kegiatannya.
Nizam menyebut, ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing.
"Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud Nomor 5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud Nomor 5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud Nomor 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud Nomor 3," jelas Nizam melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2).
Lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Kampus Merdeka, yakni Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Permendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dan Permendikbud Nomor 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Nizam mengatakan, pihaknya memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka. Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan. Karena ditakutkan akhirnya hanya akan menjadi formalitas belaka.
Pihaknya juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan kondisi kampus masing-masing.
"Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Pertukaran mahasiswa yang biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri, saat ini juga didorong juga dilakukan antar perguruan tinggi dalam negeri. Pertukaran Mahasiswa UI dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme," tutur Nizam.
Ia pun mengakui bahwa dalam implementasi kebijakan Kampus Merdeka membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri. Oleh karena, dia menjabarkan kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi (PDT) dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa.
"Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam sks perkuliahan. Mahasiswa akan diminta partisipasinya dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa", ungkapnya.
Dalam kerja sama dengan dunia industri juga, Nizam mengatakan akan semakin ditingkatkan agar 'link and match' antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. Dengan kebijakan baru, mahasiswa memiliki kesempatan untuk magang di dunia industri dengan jangka waktu lebih lama, maksimal tiga semester.
Bukan hanya itu, Nizam menyebut kebijakan ini akan saling menguntungkan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Mengingat pihaknya akan memperhatikan perlindungan terhadap mahasiswa magang supaya mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dengan durasi magang lebih lama, mahasiswa dapat memperoleh kompetensi lebih baik di perusahaan. Dunia industri juga mendapatkan manfaat lebih, karena mahasiswa magang akan mendapatkan waktu cukup untuk memahami suatu pekerjaan. Mahasiswa magang dengan kompetensi baik, tentu akan menjadi kandidat pertama ketika perusahaan tersebut melakukan rekrutmen pegawai," jelas Nizam.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

SELAMAT HARI PAHLAWAN PEMKOT TANGERANG

SELAMAT HARI PAHLAWAN PEMKOT TANGERANG

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI PAHLAWAN TANGSEL

SELAMAT HARI PAHLAWAN TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support