Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan kembali akan menyerahkan hasil
evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) pemerintah kabupaten/kota wilayah I tahun 2019 di
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin 10/2/2020.
Penyerahan hasil evaluasi SAKIP akan diserahkan oleh Menteri PANRB
Tjahjo Kumolo terhadap pemerintah kabupaten/kota wilayah I, yang
meliputi wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi,
Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan,
Banten, dan Jawa Barat.
“Sebanyak 185 pemda yang terdiri atas 11 provinsi dan 174 kabupaten
dan kota di Wilayah I akan diberikan hasil evaluasinya serta rekomendasi
perbaikan yang harus dilakukan di tahun selanjutnya,” ujar Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian,
di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Penerapan SAKIP merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah
untuk mewujudkan reformasi birokrasi, melalui pengelolaan anggaran
secara efektif dan efisien. Setiap tahun, Kementerian PANRB melaksanakan
evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta
melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi
pemerintah.
Andi menyampaikan bahwa evaluasi yang dilaksanakan Kementerian PANRB
telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.
Pengkategorian yang dilakukan bukan sekedar untuk menilai instansi
pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja
masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan
dalam implementasi SAKIP.
Evaluasi ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.
8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta
Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang SAKIP. Hasil evaluasi SAKIP bukan
hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan
bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan
penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan
pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kementerian PANRB juga memberikan rekomendasi dalam rapor tersebut,
agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah
ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pada tahun 2019 Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB telah melakukan bimbingan
teknis dan asistensi SAKIP terhadap 84 kementerian/lembaga dengan 418
unit kerja, 34 pemerintah provinsi dengan 1.027 Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), dan 514 kabupaten/kota dengan 20.756 OPD. (1-1)
0 comments:
Post a Comment