JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa
kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga
negara China. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen)
Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani
oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 dan merupakan bentuk upaya Pemerintah
mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China ke Indonesia.
Pada Permen itu diatur ketentuan
bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa
diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China
yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu
14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus
corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan
pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga
negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam
kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia," ujar Kepala Bagian
Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam pernyataan
persnya, Kamis (6/2/2020).
"Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita
lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa
tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah
otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam
kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga
akan ditolak," lanjut Arvin.
Adapun pemberian kurun waktu 14 hari
disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus corona.
Sementara itu, dalam Permen itu juga diatur mengenai ketentuan izin
tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada warga
negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, adanya wabah virus corona yang
ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang
Meresahkan Dunia (KKMMD). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa
keluar wilayah Indonesia.
Bagi warga negara China yang ingin
mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan
kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai
berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan
dievaluasi kembali.
0 comments:
Post a Comment