Petugas KPU dan Bawaslu Kota Cilegon melakukan verifikasi adminsitrasi berkas dukungan bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Jumat (6/3/2020). |
CILEGON-KPU dan Bawaslu Kota Cilegon sudah mulai melakukan verifikasi
administrasi (vermin) berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)
Walikota dan Wakil Walikota Cilegon jalur perseorangan. Dalam vermin
sementara pada berkas dua bapaslon yang sedang berjalan ditemukan adanya
KTP Ganda.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar
Lembaga (PHL) pada Bawaslu Cilegon, Urip Haryantoni ditemui saat
melakukan pengawasan vermin di KPU Cilegon, Jumat (6/3/2020).
Ia mengatakan, temuan KTP ganda tersebut bersifat adanya ketidaksesuaian berkas pendukung di internal bapaslon.
“Beberapa ditemukan (KTP Ganda), tapi kita belum merekap. Sementara
ini, itu ada KTP ganda internal, itu di internal satu paslon,” ujarnya.
Temuan tersebut, kata dia, belum dapat disimpulkan sebagai berkas
yang memenuhi syarat (MS) atau yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena
masih bersifat sementara. Nantinya masih akan dibadingkan dengan data
dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon) dan diverifikasi faktual.
“Karena ganda ini belum kita TMS-kan, masih tindak lanjut. Yang jelas
posisi KTP ganda internal ini, posisinya bukan posisi TMS,” ungkapnya.
Pihaknya meminta agar KPU dapat hati-hati menetapkan berkas pendukung
yang MS atau TMS karena sangat menentukan proses selanjutnya.
“KPU harus hati-hati dalam posisi ijin karena menentukan MS atau TMS.
Kedua, KPU dalam proses ini bisa menjaga profesionalisme,” tandasnya
0 comments:
Post a Comment