JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang
penahanan tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin (ZAB).
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi
bersama dengan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa itu diperpanjang 30
hari ke depan.
“Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka ZAB selama 30 hari
terhitung mulai 15 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020, di Rutan KPK,
Kavling 4 Jakarta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK,
Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (13/3).
Penyidik KPK juga memperpanjang penahanan satu tersangka lain dalam
kasus yang berbeda. Dia adalah pihak swasta, Direktur Utama (Dirut) PT
CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho (RP) dalam pengembangan perkara suap
pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun
anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi
Darmawansyah.
“Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka RP selama 30 hari
terhitung mulai tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 12 April 2020 di
Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” sambung Ali.
Berdasarkan pantauan Koran Jakarta, Zaenal meninggalkan
Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Berseragam lengkap rompi orange dan
borgol ciri khas tahanan KPK, Zaenal bungkam terkait perpanjangan
penahanannya tersebut. Ia memilih untuk menutupi wajahnya dengan dokumen
berwarna biru yang dibawanya. n ola/N-3
0 comments:
Post a Comment