JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusannya
resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di
tingkat Provinsi, Kabupaten dan Wali Kota.
Penundaan Pilkada sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,
seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU
tersebut.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman
pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada
Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan
Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai
pandemi global.
Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19
sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan
tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di
Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada
Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu
ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020
dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” demikian tertulis
dalam SE yang diterima di Jakarta, Ahad (22/3/2020).
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak
2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS),
verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas
panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan
penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah
tersebut dinyatakan belum terdampak COVID-19, maka pelantikan PPS dapat
terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian
hari.
Sementara terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU di
tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan
penundaan tersebut kepada KPU RI.
Menanggapi keputusan KPU tersebut, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk membicarakan
langkah-langkah terkait penundaan pilkada tersebut.
“Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi
penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan
perkembangan Covid-19. Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis
menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta imbasnya ke
penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020,” kata Staf Khusus Mendagri,
Kastorius Sinaga melalui keterangan tertulis, Ahad (22/3/2020).
Kastorius mengatakan, Kemendagri bakal terus mencermati
perkembangan sebaran Covid-19 yang berdampak kepada penundaan tahapan
pilkada serentak sampai pada pertengahan tahun atau pada Juli 2020.
Nantinya bila tahapan Pilkada tertunda maka perlu ada perubahan aturan
terkait.
“Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan
Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat
perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan perubahan UU tentu dengan
persetujuan DPR,” kata Kastorius.
0 comments:
Post a Comment