JAKARTA - Menyikapi makin mewabahnya virus korona, diminta Ketua
Mahkamah Agung (MA) menunda seluruh jadwal persidangan di pengadilan.
Diperlukan langkah tegas dan serius untuk melindungi para hakim,
pengawai mahkamah, lingkungan badan peradilan, termasuk para pencari
keadilan, advokat, jaksa, polisi, dan pengunjung dari penyebaran
Covid-19.
“Kami minta seluruh persidangan dan registrasi perkara baru ditunda
hingga keadaan menjadi lebih baik,” kata Direktur Eksekutif Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyu Wagiman, di Jakarta,
Jumat (20/3).
MA, kata Wagiman, memang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1
Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur
Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA
dan Badan Peradilan di bawahnya. Surat edaran itu dikeluarkan
Sekretaris MA pada 17 Maret 2020.
Tidak Tegas
Namun, surat itu tidak menggambarkan ketegasan sikap dan upaya
maksimal dari MA dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang telah
ditetapkan statusnya sebagai darurat bencana nasional. Pertama, kata
Wagiman, surat edaran tersebut bukan merupakan keputusan langsung
Ketua MA, namun diterbitkan oleh sekretaris mahkamah.
Kedua, tambah Wagiman, terkait dengan persidangan pengadilan,
berdasarkan surat edaran tersebut, persidangan perkara pidana, pidana
militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan
yang telah ditetapkan. Di surat edaran memang ada opsi penundaan
persidangan, tapi hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis
hakim.
“Faktanya, dalam banyak persidangan di Pengadilan TUN, Pengadilan
Agama maupun Pengadilan Negeri, baik itu pidana dan perdata, hakim
tetap melanjutkan persidangan,” ujar Wagiman.
Akibatnya, kata Wagiman, pengadilan selalu menjadi tempat berkerumun
banyak orang, mulai dari para pencari keadilan, advokat, jaksa, polisi,
dan pengunjung baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Kewenangan
hakim tentu hanya terbatas pada pembatasan pengunjung sidang.
Selebihnya di luar ruang persidangan tidak ada yang tahu.
Ketiga, tambah Wagiman, dengan masih memberikan opsi untuk
pelaksanaan persidangan di pengadilan di bawahnya maka MA telah tidak
mengindahkan imbauan dari Presiden dalam pencegahan penyebaran Covid-19,
secara khusus di lingkungan pengadilan di bawahnya.
Pada beberapa pengadilan, menurut Wagiman, tidak ada pengecekan suhu
tubuh kepada para pengunjung sidang. Padahal itu adalah hal paling
standar yang biasa dilaksanakan petugas-petugas di gedung perkantoran.
Di sisi lain, dalam perkara pidana, bagi terdakwa yang ditahan,
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
dan HAM telah menerbitkan Instruksi Nomor: PAS-08.OT.02.02 TAHUN 2020
tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Covid-19.
Dalam instruksi itu disebutkan, terhitung sejak 18 Maret 2020,
kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan kegiatan
sidang ditunda sampai batas waktu yang akan diberitahukan. “Namun,
menyikapi instruksi ini, beberapa pimpinan satuan kerja menyatakan
persidangan yang akan habis masa tahanannya akan tetap dilaksanakan,”
kata Wagiman.
Andi Muttaqien, Deputi Direktur Advokasi Elsam, menambahkan merujuk
Pasal 79 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang direvisi beberapa
kali, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang
belum cukup diatur dalam UU ini. Ketentuan ini, mestinya menjadi dasar
kuat bagi MA untuk lebih serius dan tegas dalam mencegah meluasnya
penyebaran Covid- 19 ini.
0 comments:
Post a Comment