SERANG KOTA -Soal aktivitas Terminal Pakupatan Kota Serang yang kini sepi sejak
berlakunya Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 25 tahun
2020, Kepala Terminal Pakupatan Kota Serang, Waluyo menyebutkan,
Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) itu masih bisa beroprasi.
Waluyo menjelaskan, saat ini angkutan yang masih beroperasi adalah
kendaraan yang trayeknya tidak menuju zona merah atau wilayah Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ya mungkin hanya Serang – Banten Selatan, Serang dan sekitarnya aja.
Untuk ke Cilegon juga masih bisa,” jelas Waluyo saat dikonfirmasi BCO,
Sabtu 25 April 2020.
Diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik
Indonesia nomor PM 25 tahun 2020 mengatur tentang pengendalian
transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam
rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Waluyo juga menuturkan bahwa sejak berlakunya Permenhub tersebut, Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) itu sudah tidak beroprasi.
Menurutnya, dengan kondisi seperti ini, masyarakat perlu memahami
keputusan yang diambil pemerintah ditengah situasi seperti ini demi
kebaikan berasama.
“Ini bukan semerta-merta ingin menyusahkan masyarakat, tapi tujunnya
untuk membatasi atau mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di
wilayah kita,” pungkasnya
0 comments:
Post a Comment