JAKARTA-Tenaga Ahli KSP Brian Sriprahastuti mengungkapkan alasan pemerintah
tidak langsung memberlakukan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial
Berskala Besar. Pemerintah menyiapkan sanksi terhadap pelanggaran
aturan larangan mudik selama bulan Ramadan.
Sanksi yang disiapkan berdasarkan pasal 93 UU Kekarantinaan
Kesehatan. Pidana yang menanti adalah kurungan selama satu tahun dan
atau denda sebesar Rp100 juta.
Pemerintah saat ini masih menerapkan edukasi kepada masyarakat.
Pelanggar mudik itu hanya akan disuruh putar arah kembali. Sebab
pemerintah memutuskan akan mengedepankan tindakan persuasif di awal
"Memang arahan kita kemarin semangatnya edukasi. Pilihan sanksi hukum
bukan yang utama," kata Brian dalam diskusi daring, Minggu (26/4).
Sanksi tersebut baru dapat diterapkan sejak 7 Mei 2020. Brian
mengatakan, awalnya tidak menerapkan sanksi agar masyarakat tidak kaget
dengan aturan baru. Dia mengungkit masyarakat sudah memaksakan untuk
mudik sebelum larangan tersebut diberlakukan per 24 April lalu.
"Mengapa tak langsung dilaksanakan, supaya tidak kaget juga. Saya tak
menutup mata menjelang tanggal 24 ada data pergerakan manusia, saya
duga satu hari kemarin sudah ada orang maksa bergerak. Ini tipikal
masyarakat kita begitu," kata Brian.
Adapun pemerintah telah menerima dua kajian terkait pencegahan
persebaran virus corona. Pertama, menurut analisis Big Data, sejak
diterapkan PSBB jumlah mobilitas masyarakat mulai berkurang. Disimpulkan
bahwa hanya dengan PSBB efektif untuk memutus penyebaran virus corona.
"Secara ilmiah banyak studi PSBB ini social distancing yang sangat
efektif untuk memutus mata rantai tinggal bagaimana tingkat efektivitas
itu, tergantung kedisiplinan orang," kata Brian.
Namun, ada kajian lain perlu ada pembatasan pergerakan besar-besaran.
Yaitu dengan pelarangan mudik dari daerah zona merah seperti Jakarta. Kajian itu menyebut jika ditambah dengan daerah penyangga, episentrum Covid-19 80 persen terpusat di Jakarta.
"Kalau tak dihentikan ini akan menyebar ke daerah lain," kata Brian.
Maka itu, dengan pembatasan demikian diprediksi puncak kurva kasus
positif corona berada di pertengahan bulan Mei 2020. Dan akan menurun
selanjutnya dengan catatan jaga jarak diberlakukan secara efektif.
"Kalau PSBB ini bisa berjalan efektif kita ingin secepatnya selesai.
Kemungkinan puncaknya di pertengahan Mei kemudian akan menurun dengan
catatan sosial distancing betul-betul efektif," kata Brian.
0 comments:
Post a Comment