SERANG - Pembatasan atau
penyekatan ini dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran virus
corona atau Covid-19 melalui jalur-jalur transportasi di Banten yang
rutin menjadi jalur mudik terpadat setiap tahunnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Jum’at (24/4/2020) di Kota
Serang menjelaskan, dikarenakan Provinsi Banten menjadi salah satu
gerbang sekaligus jalur utama mudik lebaran dari masyarakat berbagai
daerah, maka perlu dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi
untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan
berakibat pada tingginya potensi penyebaran Covid-19.
“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar
provinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk
tahun ini dikarenakan adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran
Covid-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar
tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,”jelas
Gubernur
Dijelaskan Gubernur, pelarangan/pembatasan penggunaan sarana
transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat yakni kendaraan
bermotor umum seperti mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor
perseorangan yakni mobil penumpang dan sepeda motor serta kapal angkutan
sungai, danau dan penyeberangan. Untuk lokasi pembatasan atau
penyekatan, telah ditetapkan pada 15 titik lokasi.
Diantaranya satu lokasi di jalur tol yakni Gerbang Tol Cikupa
dengan sekat kendaraan dari arah Merak, serta 14 lokasi di jalur arteri
(non tol) meliputi Gerbang Citra Raya (Kabupaten Tangerang), Pasar Kemis
(Kabupaten Tangerang), Kronjo (Kabupaten Tangerang), Tigaraksa
(Kabupaten Tangerang), Jayanti / Cisoka (Kabupaten Tangerang), Solear /
Cisoka (Kabupaten Tangerang), Simpang Asem Cikande (Kabupaten Serang),
Simpang Pusri (Kota Serang), Gayam (Kabupaten Pandeglang), Gerem dan
Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan Merak (Kota
Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang), Cipanas
(Kabupaten Lebak) dan Cilograng (Kabupaten Lebak).
“Memang tidak ada penutupan Jalan Tol atau Jalan Non Tol, namun
dilakukan penyekatan/pembatasan kendaraan di jalan. Namun demikian, ada
beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan
Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas
Operasional Berplat Dinas, Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan
Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil
barang,”ujarnya
Gubernur menambahkan, selain adanya pembatasan penggunaan sarana
transportasi pada jalur mudik, pelarangan juga berlaku untuk kendaraan
yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah ditetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, serta wilayah
aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona merah (Jabodetabek,
Bandung Raya).
“Di Banten kan ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB yakni
wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah
tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19 lebih
tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB,”paparnya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo
menambahkan, untuk pengawasannya telah dibangun pos-pos koordinasi atau
check point pada akses keluar masuk utama jalan tol dan non tol serta
pos check point di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan
penyeberangan. Check Point moda darat akan dilakukan di Gerbang Tol dan
jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah
PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.
“Jenis tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan
penyuluhan, himbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan,
penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal, koordinasi
bersama instansi terkait (POLRI, DISHUB, BPTD DAN TNI). Dan tindakan
ini berlangsung mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB s.d 31 Mei 2020
pukul 24.00 WIB bertempat di titik lokasi penyekatan.
0 comments:
Post a Comment