![]() |
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
|
TANGERANG-Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengirimkan surat ke Menteri
Kesehatan RI soal pengajuan status pembatasan sosial berskala besar
(PSBB). Kini, tinggal menunggu keputusan Terawan Agus Putranto.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Kata Zaki, surat itu telah dikirimkan melalui Gubernur Banten.
"Surat usulan sudah kami layangkan, berikut Kajian dan datanya,
tinggal hanya melengkapi kekurangan saja. Mudah-mudahan kalau tidak ada
halangan, jumat 17 April ini PSBB segera diberlakukan," kata Zaki kepada
wartawan, Minggu (12/4/2020).
Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapat meminimalisir penyebaran kasus
COVID-19 di Kabupaten Tangerang yang terus bertambah. Karena PSBB
memuat aturan yang bisa membatasi pergerakan masyarakat.
Sebelumnya, kata Zaki, Pemkab Tangerang telah melakukan sosialisasi
kepada masyarakat secara masif agar terhindar dari virus Corona, seperti
keharusan untuk social distancing, physical distancing (menjaga jarak
aman), serta membiasakan pola hidup sehat dan bersih dengan mencuci
tangan pakai sabun di air mengalir serta menggunakan masker saat keluar
rumah.
"Semua sudah masif dilaksanakan sosialisasi ini, bahkan pembentukan
gugus tugas COVID-19 ini sudah dibentuk sampai tingkat RT dan RW," ujar
Zaki.
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga sudah menghitung alokasi
anggaran saat dilaksanakan PSBB, mulai dari penyediaan alat kesehatan
bagi tenaga medis, alat pelindung diri, jaringan pengaman sosial (JPS)
bagi yang terkena dampak COVID-19, menyediakan wisma sebagai rumah
singgah yang diperuntukan bagi pasien yang berstatus PDP, dan pasien
positif yang tidak memiliki gejala apa-apa (OTG).
" Wisma Anabatic yang berlokasi di Binong Kelapa Dua ini bertujuan
agar pasien PDP dan positif COVID-19 yang tidak memiliki gejala apa-apa,
agar tidak keluyuran kemana-mana. Karena kalau tidak dikarantinakan di
sini, akan berdampak buruk, dan bisa menularkan kepada yang lainya,"
terang Zaki.
Zaki pun menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang untuk
membiasakan hidup sehat, berjemur di bawah sinar matahari jam 10 pagi,
mengkonsumsi makanan yang bergizi, rajin berolahraga, dan istirahat yang
cukup.
"Kami mengimbau kepada seluruh kepala OPD (organisasi perangkat
daerah), Camat, Kades/Lurah dan ASN se-Kabupaten Tangerang, seluruh
elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama,
petani dan nelayan serta seluruh warga Kabupaten Tangerang, untuk
bersama-sama memutus mata rantai COVID -19 ini," pungkasnya
0 comments:
Post a Comment