Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona, Rabu, 15 April 2020 pekan depan.
Keputusan ini diumumkan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Minggu (12/4/2020). Kota Bekasi sudah siap-siap.
"Kami tetapkan PSBB di 5 wilayan ini
akan dimulai Rabu dinihari, 15 April 2020 selama 14 hari," kata Ridwan
Kamil dalam jumpa pers.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
mengatakan keputusan pemberlakuan status PSBB di Kota Bekasi ditetapkan
setelah melakukan komunikasi dengan wilayah penyangga ibu kota lainnya
seperti Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi.
"PSBB kemungkinan besar akan mulai
berlaku pada Rabu mendatang. Kemungkinannya hari Rabu tapi bisa juga
Kamis. Yang pasti pekan depan," katanya di Bekasi, Minggu.
Dia menyatakan teknis pelaksanaan
PSBB di Kota Bekasi hampir dipastikan sama dengan DKI Jakarta mengingat
semua wilayah penyangga DKI Jakarta juga akan meniru hal sama dalam
penerapannya.
"DKI Jakarta juga mengajak semua daerah mitra di Bodebek menerapkan PSBB yang sama," ucapnya.
PSBB di Kota Bekasi rencananya akan berlaku selama 14 hari terhitung
sejak hari pertama diterapkan namun apabila belum mendapatkan
perkembangan yang signifikan maka akan diperpanjang.
"Sebelum diterapkan, Kota Bekasi
mempunyai waktu dua hari yakni Senin dan Selasa depan untuk melakukan
sosialisasi penerapan PSBB ini," ungkapnya
0 comments:
Post a Comment