SERANG, (KB).- Dinamika pembentukan Panitia Khusus
(Pansus) percepatan penanganan Covid-19 di DPRD Kota Serang terus
berlanjut. Bahkan, hingga akhirnya diambil mekanisme voting dalam Badan
Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Serang.
Pembentukan pansus percepatan penanganan Covid-19 itu diusulkan oleh
empat fraksi dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Serang. Keempat
fraksi pengusul itu diantaranya fraksi PKS, Golkar, PAN dan gabungan PPP
dan PKB.
Sementara, empat fraksi lainnya bersikukuh menolak usulan pembentukan
pansus itu, keempat fraksi yang menolak diantaranya fraksi Gerindra,
Nasdem, PDI Perjuangan dan Demokrat.
Dengan posisi berimbang antata fraksi pengusul dan fraksi yang
menolak, sehingga sesuai mekanisme dilanjutkan dengan pengambilan voting
anggota Bamus DPRD Kota Serang. Hasilnya, dari 20 suara, 8 diantaranya
mendukung pembentukan pansus dan 12 lainnya menolak. Dengan hasil voting
itu, maka pansus percepatan penanganan Covid-19 batal dibentuk.
“Karena memang sama skornya 4 berbanding 4 maka dicari suara
terbanyak, dan Golkar mengakui dalam voting kalah, 8 berbanding 12,”
kata Ketua fraksi Golkar Muji Rohman, Kamis (30/4/2020).
Usulan pembentukan Pansus itu, ucap dia, karena pihaknya melihat tim
gugus tugas Kota Serang perlu ada dukungan dari DPRD. Selain itu,
pihaknya akan mengawasi penanganan Covid-19 supaya tepat sasaran.
“Karena saya lihat ini bukan urusan politik, ini kemanusian dalam hal
Covid-19 ini, kalau memang rekan-rekan fraksi yang lain menolak, kami
sudah berjuang,” ucap dia.
Ia mengatakan, usulan pembentukan pansus sesuai dengan PP 12 tahun
2018, bahwa DPRD bisa membentuk alat kelengkapan Pansus dan Panja.
Bahkan, jika melihat di daerah lain ada DPRD yang membentuk gugus tugas
sendiri.
0 comments:
Post a Comment