KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengawasi penggunaan dana penanganan wabah korona.
KPK mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan
barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan virus korona dilakukan
secara efektif, transparan, dan akuntabel serta berpegang pada konsep
harga terbaik.Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan
barang dan jasa dalam penanganan covid-19, seperti pengadaan APD (alat
pelindung diri), maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring,
dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di
tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata
Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/4).
Firli menjelaskan pihaknya turun tangan merespons arahan Presiden
Jokowi agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan covid-19.
KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas di
tingkat pusat dan daerah serta dengan pihak terkait lainnya.
Firli menambahkan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8
Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala gugus tugas penanganan
covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan
barang dan jasa.
"Dalam surat edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang
diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa
sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ
tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," imbuh Firli.
Panduan penggunaan dana untuk mencegah terjadinya rasuah, ucap Firli,
diperlukan untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan soal
pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.
Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di antaranya agar pelaksanaan
pemgadaan barang dan jasa selalu mengacu kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus
dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
(LKPP).
KPK mewanti-wanti agar pelaksana pengadaan barang tidak melakukan
praktek rasuah. Baik itu dengan modus persekongkolan/kolusi dengan
penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi,
benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan
kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.
"Kami juga mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan
pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan pengadaan barang
dengan berkonsultasi kepada LKPP," tukas Firli.
0 comments:
Post a Comment