SERANG, (KB).- Total anggaran penanganan Covid-19 di
Provinsi Banten mencapai Rp 1,90 triliun. Dana yang disiapkan setiap
pemerintah daerah dari refocusing atau pergeseran anggaran tersebut,
diawasi ombudsman dan dipantau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
telah melakukan refocusing atau pergeseran anggaran untuk penanganan
virus corona (Covid-19) di Banten dari sebelumnya Rp 1,26 triliun
menjadi Rp 1,22 triliun.
Anggaran sebesar Rp 1,22 triliun tersebut termasuk untuk jaring
pengaman sosial bagi 670.000 keluarga yang terdampak virus corona.
Sedangkan, sisanya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah
kabupaten/kota secara bersama-sama.
Bantuan kepada warga Banten yang terdampak Covid-19 ini jumlahnya
lebih besar dibandingkan jumlah warga miskin yang diperkirakan hanya
berkisar 5 persen dari total penduduk Banten.
Pemprov Banten menanggung jaring pengaman sosial untuk 670 kepala
keluarga (KK) yang terdampak Covid-19. Mekanisme penanganan warga yang
terdampak Covid-19 di Banten, dengan penyaluran bantuan tunai sebesar Rp
500.000 per KK/bulan dan disalurkan selama dua bulan ke depan.
Bukan hanya pemprov, anggaran untuk penanganan Covid-19 juga
dilakukan masing-masing kabupaten/kota di Banten. Pemerintah Kabupaten
Tangerang misalnya, mengalokasikan anggaran Rp 70 miliar untuk
penanganan Covid-19. Anggaran sebesar Rp 70 miliar itu dibagi untuk
untuk jaring pengaman sosial sekitar Rp 20 – Rp 40 miliar.
Sementara, Pemkot Tangerang menganggarkan sebesar Rp 138 miliar untuk
penanganan Covid-19. Anggaran sebesar itu merupakan hasil refocusing
atau pergeseran anggaran pada APBD Kota Tangerang 2020.
Selanjutnya, Pemkot Tangsel menganggarkan Rp 100 miliar untuk
penanganan pandemi Covid-19. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk
bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan keamanan serta distribusi
barang, dan lainnya.
Berstatus Ibu Kota Provinsi Banten, Pemkot Serang menganggarkan Rp
170 miliar untuk penanganan Covid-19. Jumlah itu terdiri dari Rp 111
miliar realokasi anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan
anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), yang ditambah oleh pergeseran
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TP PNS) yang batal naik.
Pergeseran anggaran juga dilakukan di Kota Cilegon. Untuk penanganan
Covid-19, anggaran yang disiapkan senilai Rp 30,3 miliar yang di
antaranya dari rasionalisasi perjalanan dinas seluruh OPD di luar
Sekretariat DPRD Kota Cilegon, UPT, kecamatan dan kelurahan Rp 3,7
miliar, penghijauan koridor kota Rp 1,2 miliar, pengembangan Badan
Latihan Kerja (BLK) Disnaker Kota Cilegon Rp 4,1 miliar, serta
perjalanan dinas DPRD Kota Cilegon Rp 5,2 miliar.
Untuk potensi sisa lebih pada DPA dari 25 kegiatan OPD yang dialihkan
untuk kepentingan penanganan wabah Covid-19 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian, potensi sisa lebih dari pengadaan kendaraan di BPKAD Kota
Cilegon Rp 1,7 miliar.
Lalu, Pemkab Serang juga telah melakukan refocusing atau penyisiran
anggaran guna penanganan virus corona (Covid-19) senilai Rp 45 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah
(OPD), didapat Rp 15 miliar, dan ditambah dengan anggaran tidak terduga
penanggulangan bencana Rp 1,5 miliar.Total Rp 16,5 miliar.
Sementara, Pemkab Pandeglang mengalokasikan Rp 21 miliar yang berasal
dari Bantuan Keuangan Rp 2 miliar, dan selebihnya Rp 19 miliar dari
rasionalisasi semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan anggaran sebesar Rp
106,91 miliar untuk persiapan penanganan Covid-19. Alokasi anggaran
untuk jaringan pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi hingga
Oktober 2020.
Anggaran itu untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 sebesar Rp
37,455. 837.688, penanganan dampak ekonomi Rp 5,763.385.578, serta
penyediaan penanganan jaringan sosial Rp 63,691.200.000
Harus punya data akurat
Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Banten akan mengawasi seluruh
pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah baik pemprov maupun
kabupaten/kota, termasuk pengawasan anggaran Covid-19 yang sudah dan
akan dialokasikan untuk penanggulangan dan dampaknya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan berharap, penggunaan
anggaran tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Baik untuk kepentingan medis maupun kepentingan jaminan sosial dan
kepentingan masyarakat lainnya.
“Kita meminta pemda untuk mengalokasikan atau merealokasikan APBD
untuk penanggulangan dampak Covid-19, dan sebagian pemda sudah melakukan
itu. Nanti akan kami pantau dan monitor, serta minta gambaran umum
pengelolaan dana tersebut diperuntukkan untuk keperluan apa saja. Jika
ada masyarakat yang merasa ada pelayanan publik yang diterima tidak
sebagaimana mestinya, dipersilakan untuk melaporkan ke Ombudsman
Perwakilan Banten,” kata Dedy Irsan kepada Kabar Banten, Senin
(13/4/2020).
Dia mengatakan, pemda harus punya data yang akurat terkait penerima
yang berhak mendapat bantuan, khususnya jaring penanganan sosial bagi
warga yang terdampak corona.
“Harus punya data akurat terkait siapa-siapa saja yang berhak menerima bantuan,” katanya.
Bukan hanya diawasi ombudsman, Kementerian Dalam Negeri terus
memantau pemerintah daerah tentang pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Covid-19.
Pelaksana tugas Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,
Mochamad Noervianto mengatakan, instruksi itu ditujukan kepada seluruh
pemerintah daerah agar memfokuskan kembali dan merealokasi anggaran
untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan
Covid-19.
“Sejak diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 2
April 2020, kami selalu pantau agar seluruh pemda menjalankan instruksi
itu. Karena pemda juga diberikan waktu selama tujuh hari untuk
melaksanakan,” tutur Mochamad Noervianto,di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Perubahan alokasi anggaran yang dimaksud, kata dia, diarahkan kepada
tiga hal. Yakni yang pertama untuk penanganan kesehatan dan hal-hal lain
terkait kesehatan. Realokasi kedua untuk penanganan dampak ekonomi
terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup,
dan ketiga guna penyediaan jaring pengaman sosial.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 12 April 2020 pukul 21.43, dari
34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia, sebanyak 508
daerah telah mengalokasikan memfokuskan kembali untuk penanganan
kesehatan yang diambil dari kegiatan hibah, bansos, dan belanja tidak
terduga (BTT).
“Ada yang hanya lewat kegiatan hibah atau bansos saja, atau BTT saja,
ada juga yang lewat ketiganya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi
prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan
kesehatan,” ucapnya.
Alokasi anggaran penanganan kesehatan seluruh Indonesia berjumlah Rp
23,35 triliun. Kemudian, alokasi itu terdiri atas alokasi dari belanja
dalam bentuk kegiatan sebesar Rp 9,25 triliun, dalam bentuk hiba atau
bansos sebesar Rp 3,40 triliun, anggaran dari alokasi belanja tidak
terduga berjumlah sebanyak Rp 10,70 triliun.
0 comments:
Post a Comment