JAKARTA-Perum Damri menginformasikan bahwa operasional bus Bandara
Soekarno-Hatta dihentikan secara keseluruhan mulai 24 April 2020 hingga
31 Mei 2020 dalam upaya mendukung pemerintah memutus rantai penyebaran
Covid-19.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra
mengatakan, penutupan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan
No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik
Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus
Corona (Covid-19) yang memberlakukan larangan sementara penerbangan di
dalam negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai
pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Akibat dampak tersebut, Nico mengungkapkan pendapatan perusahaan
menurun hingga 90 persen, namun ada beban (fix cost) yang harus
ditanggung seperti gaji karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS
Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya.
"Damri sebagai moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing dan physical distancing," katanya.
Dia menambahkan, kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi
masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah,
dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah
membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.
"Di tengah kondisi tersebut, kami tetap mendukung upaya pemerintah
memutus rantai penyebaran Covid-19 dan berharap seluruh masyarakat dapat
mendukung kebijakan ini," katanya.
Aturan Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25
Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul
Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara
penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat,
laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor,
dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial
berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek
atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial
berskala besar.
Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang
kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan
pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil
jenazah.
0 comments:
Post a Comment