JAKARTA-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat
Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman
Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan
Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau
Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam surat tersebut menjelaskan,
tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi
instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN
yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan
mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta
untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya
terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah
dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap bepergian keluar
daerah dan/atau kegiatan mudik," kutipan surat tersebut.
Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan
hukuman disiplin, Dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa
aktivitas bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke
dalam 3 kategori, yaitu:
a. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar
daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020
atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik
bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
b. Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar
daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau
pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke
Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
c. Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar
daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau
pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti
bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:
a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik
bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36
Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja
sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah
dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41
Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau
akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry
data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah
dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam
aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24
April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
0 comments:
Post a Comment