CILEGON – Guna memutus
mata rantai coronavirus disease 2019 (Covid-19) sekaligus menyikapi
pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya,
Kepolisian Resort (Polres) Cilegon menerapkan titik pemeriksaan (check
point) di Pelabuhan Merak, Sabtu (25/4/2020).
Pelaksanaan check point kali ini dipimpin
langsung oleh IPTU Kartika Puji, IPTU Atep Mulyana dan IPDA Sabar
Sijabat serta dilaksanakan oleh para personel Polres Cilegon dan
jajarannya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana
kepada awak media menjelaskan pelaksanaan check point bertujuan untuk
memantau pergerakan moda transportasi.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap
pengemudi hingga penumpang, untuk memastikan apakah sudah menerapkan
aturan yang sesuai dengan pemberlakuan PSBB.
“Pemeriksaan di lokasi check point kita
mengedepankan cara preventif serta edukatif dalam giat imbangan
pelaksanaan PSBB Tangerang Raya” ungkap Yudhis.
Dari hasil pelaksanaan check point di
Pelabuhan Merak, Kata Yudhis, tercatat 50 unit kendaraan bermotor yang
dilakukan pemeriksaan dan mendapat teguran simpatik sebanyak 20. Dalam
hal itu petugas pun terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat agar dapat mematuhi himbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.
Di lokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten
Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan selain giat imbangan PSBB,
dilaksanakannya check point di Pelabuhan Merak sebagai implementasi
adanya instruksi dari Kakorlantas Polri yang menjelaskan bahwa terhitung
Jumat ( 24/4/2020) kemarin.
Pelabuhan Merak tidak melayani penyebrangan umum serta adanya imbauan dari pemerintah terkait larangan mudik.
“Khusus Pelabuhan Merak tidak ada
penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum,
orang perorang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang
sembako,” ujar Edy Sumardi.
0 comments:
Post a Comment