![]() |
Karutan Serang, Aliandra Harahap, memberi
pengarahan kepada belasan WBP sebelum bebas untuk menjalani asimilasi
mandiri di rumah masing-masing. (ist)
|
SERANG - Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas IIB Serang mendapat asimilasi mandiri, Jumat
(17/4/2020). Hak asimilasi ini diberikan dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan sebelum dibebaskan,
pihaknya memberikan pengarahan terhadap 17 narapidana yang bebas agar
mengetahui sikap perilaku yang akan dilakukan selama asimilasi rumah.
"Selama asimilasi mandiri kalian (WBP) dilarang meninggalkan rumah,
dan harus menjaga sikap dan prilaku serta menjalani wajib lapor ke Balai
pemasyarakatan (Bapas) setempat, karena kalian (WBP) bukan bebas murni
," katanya kepada wartawan.
Aliandra mengungkapkan selama menjalani asimilasi mandiri, WBP
diwajibkan untuk mengisolasikan diri dirumah dan jangan sekali kali
melakukan tindak pidana. Sebab pihaknya akan mencabut semua hak-haknya.
"Selama asimilasi dirumah kalian (WBP) benar-benar melaksanakan
asimilasi di rumah, apabila kalian (WBP) ada yang melakukan pelanggaran
tindak pidana, akan menerima resiko penghukuman kembali," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Imam Suyudi mengatakan
bahwa warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tidak
benar-benar bebas. Program tersebut juga diberikan secara gratis dan
tidak ada pungutan apapun.
“Keberadaan mereka di rumah tetap diawasi. Mekanisme pengawasannya
akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan. Kami juga
memastikan bahwa proses Asimilasi dan integrasi warga binaan semuanya
tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis," katanya.
Berdasarkan data yang dirilis pada 7 April 2020 sebanyak 1.310 warga
WBP telah dirumahkan atau dibebaskan oleh pihak lapas dan rutan di
Wilayah Banten. Para narapidana dan anak dibebaskan melalui program
asimilasi dan integrasi sebagaimana Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Dari jumlah di atas, sebanyak 1.245 warga binaan telah dikeluarkan
untuk program asimilasi di rumah, sedangkan 65 warga binaan dibebaskan
untuk program integrasi, dengan rincian, 32 warga binaan menjalani
Pembebasan Bersyarat (PB), 2 warga binaan menjalani Cuti Menjelang Bebas
(CMB) dan 31 warga binaan menjalani Cuti Bersyarat atau CB.
0 comments:
Post a Comment