SERANG, (KB).- Jam kerja aparatur sipil negara (ASN)
di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten disesuaikan selama
bulan ramadan. ASN mulai bekerja pukul 06.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Perubahan jam kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB).
Informasi yang dihimpun, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran Nomor:
51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang penetapan jam kerja pada
Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi aparatur sipil Negara di lingkungan
instansi pemerintah.
Kemudian, SE Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang
pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik
dan/atau cuti bagi ASN dalam rangka upaya pencegahan penyebaran
Covid-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menginstruksikan Sekretaris
Daerah (Sekda) Banten untuk melakukan sejumlah penyesuaian dari edaran
yang dikeluarkan Menpan-RB. Salah satu mengubah jam kerja ASN di tengah
pandemi Covid-19 saat bulan Ramadhan 1441 hijriyah.
“Karena bulan Ramadhan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19,
maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadhan,
yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,” kata WH, kemarin.
Jam kerja tersebut juga berlaku bagi ASN melaksanakan piket pada
OPD-nya masing-masing. Sementara untuk ASN yang betugas pada unit
pelayanan dan penanggulangan pandemi virus Covid-19, jam kerjanya
ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah
minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta
melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait oembatasan kegiatan
bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan pembatasan cuti juga berlaku
bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di
Provinsi Banten,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment