JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong
kementerian/lembaga, pemerintah daerah (Pemda), dan institusi pemerintah
lain untuk transparan dan mempublikasikan sumbangan yang diterima
terkait penanganan Covid-19. Publikasi itu bisa dilakukan dengan
menggunakan situs resmi mereka.
“Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh
masing-masing lembaga untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait
penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Instansi disarankan
memutakhirkan data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas pemerintah,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri melalui
keterangannya, di Jakarta, Rabu (15/4). Anjuran tersebut, kata Firli,
tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan
kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat
nasional maupun daerah dan kepada pimpinan kementerian/ lembaga, Pemda,
dan instansi terkait lainnya. Firli menjelaskan surat tersebut untuk
menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi
atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat,
baik berupa uang, barang habis pakai maupun barang modal kepada
kementerian/ lembaga, Pemda, dan instansi pemerintah lainnya.
“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan
kepada kementerian, lembaga, Pemda maupun institusi pemerintah lainnya
bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak
Pidana Korupsi,” ujar Firli.
Bukan Gratifikasi
Oleh karena itu, kata Firli, sumbangan tersebut dapat diterima karena
bukan tergolong gratifikasi yang dilarang sehingga tidak perlu
dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima
sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah
ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu
pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tuturnya. Menurut Firli,
tidak hanya dari pemerintah, partisipasi masyarakat termasuk sektor
swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri juga
berkontribusi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan
penanganan Covid- 19, salah satunya diwujudkan melalui pemberian
sumbangan, hibah, dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas
kesehatan seperti rumah sakit,” ujar Firli.
0 comments:
Post a Comment