![]() |
Kantor Karantina Pertanian Cilegon mengkarantina
bleaching earth sebelum di ekspor untuk memenuhi ketentuan Sanitary and
Phytosanitary Measures (SPS). (Istimewa / Istimewa)
|
JAKARTA-Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon memeriksa
bleaching earth sebanyak 440 ton senilai 1,7 miliar rupiah untuk tujuan
Myanmar.
Bleaching earth merupakan bahan yang digunakan terutama dalam
pemurnian minyak dan lemak nabati. Selain itu, juga dapat digunakan
untuk pemurnian minyak kelapa sawit.
Bleaching earth diproses dari tanah yang mengandung kalsium bentonit.
Sedangkan proses produksinya sendiri relatif sederhana yakni tanah
dihancurkan menggunakan mesin. Setelah itu dilakukan penggilingan dengan
suhu tertentu kemudian di saring lagi hingga berukuran 200 mess.
"Meski baru tengah tahun, ekspor ditahun 2020 ini telah melebihi
jumlah sepanjang tahun lalu, dimana Cilegon mampu ekspor ke Myanmar
sebesar 1.012 ton dengan nilai 4 milar rupiah, sedangkan ditahun 2019
hanya ekspor sebesar 768 ton dengan nilai 3,2 miliar rupiah," katanya
dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Karantina Pertanian Cilegon memfasilitasi ekspor dengan tindakan
karantina untuk memenuhi ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures
(SPS) dalam hal eksportasi bleaching earth. Sehingga diterima oleh
negara tujuan dan tidak mengalami penolakan.
Arum berharap, eksportasi bleaching earth asal Banten terus meningkat
sehingga menjadi salah satu komoditas wajib lapor karantina yang
menyukseskan program Gratieks Kementerian Pertanian.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil
menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendorong ekspor dengan melakukan
fasilitasi ekspor komoditas pertanian melalui program GRATIEKS (Gerakan
Tiga Kali Ekspor Pertanian) sesuai arahan Menteri Pertanian, Syahrul
Yasin Limpo
0 comments:
Post a Comment