JAKARTA-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menjelaskan alasan Badan Intelijen Negara (BIN)
tidak lagi di bawah koordinasi kementeriannya. Menurut Mahfud, produk
intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara
lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden. Tapi setiap kemenko bisa
meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu
mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di
rapat-rapat kemenko," kata Mahfud melalui cicitan di akun Twitter
resminya yang sudah dikonfirmasi pada Minggu, 19 juli 2020.
Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai penambahan fungsi Kemenko
Polhukam berdasar penugasan presiden. Ia menuturkan, penambahan fungsi
Kemenko perlu diatur di dalam Perpres tersebut.
Mahfud mencontohkan penambahan fungsi yang dimaksud misalnya dalam
hal yang sifatnya lintas kemenko seperti penanganan bencana alam di
Palu, Sulawesi Tengah.
"Contoh lainnya, penanganan RUU HIP padahal penanganan RUU secara
reguler ada menteri teknis. Juga penanganan kebakaran hutan dan lahan
(karhutla). Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau
implikasinya agak khusus maka Presiden bisa menunjuk menko untuk
melakukan tugas khusus," ujarnya
Mahfud menambahkan, Menko Polhukam juga ditugasi khusus masalah
karhutla. Padahal kementerian LHK tidak berada di bawah kordinasi
Polhukam. Begitu juga Menko Polhukam ditugasi menangani masalah
kerukunan dan ormas keagamaan, padahal Kementerian Agama ada di luar
koordinasi Polhukam.
"Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," imbuhnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden
(Perpres) baru yang mengatur tentang Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan. Salah satu hal yang berbeda dengan perpres
tentang Kemenko Polhukam sebelumnya ialah tidak adanya kewenangan
mengoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).
Pada Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang fungsi
pengoordinasian Kemenko Polhukam cukup berbeda dengan pasal 4 Perpres
tentang Kemenko Polhukam sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.
Ada lembaga yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Pasal 4 pada Perpres yang lama menyebutkan, Kemenko Polhukam
mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri,
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu. Pada
Pasal 4 Perpres yang baru, poin BIN tidak ada.
0 comments:
Post a Comment