TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang mengisyaratkan akan mencopot Lurah Benda
Baru, Pamulang yang mengamuk di SMA Negeri 3 Kota Tangsel. Saidun
mengamuk karena kesal calon siswa titipannya tidak di terima di sekolah
itu.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan untuk
tahapan pencopotan itu, Pemkot Tangsel masih menunggu hasil penyidikan
polisi yang tengah mengusut kasus ini. “Sekarang proses hukum dulu kita
serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya, Sabtu 18/7/2020.
Benyamin berharap hasil penyidikan polisi dapat menindak tegas perilaku lurah yang dinilai melanggar kode etik ASN itu.
Untuk proses sanksi lurah itu, Benyamin mengatakan, Senin besok, dia
lakan minta kepala BKPP dan inspektorat dari sisi administrasi
pemerintahan melakukan pemeriksaan. “Kalau sudah bisa kita lakukan
pencopotan pasti kita akan lakukan.”
Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan dilaporkan ke
polisi karena mengamuk di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Supiyanto mengatakan pihak
sekolah SMAN 3 Tangsel telah resmi melaporkan aksi amuk lurah itu.
“Terlapor terancam pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana,”
ujarnya, Jumat (16/7/2020)
0 comments:
Post a Comment