TANGERANG—Bupati Tangerang Zaki Iskandar
mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang sosialisasi protokol perlindungan
anak dalam pandemi Covid-19. Surat bernomor 463/2073-DP3A itu merujuk
pada edaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Republik Indonesia.
Bupati Zaki mengatakan, protokol perlindungan anak dalam pandemi
Covid-19 ini untuk dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam penanganan
kasus dan dapat didownload melalui Link: http://covid
19.go.id/p/protocol. “Surat edaran ini dalam rangka meningkatkan
perlindungan anak di Kabupaten Tangerang dalam masa pandemi Covid-19,”
kata Bupati Zaki.
Ada lima poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Zaki Iskandar, yakni:
- Protokol penanganan anak korban tindak kekerasan dalam situasi pandemi Covid-19.
- Protokol pengeluaran dan pembebasan anak melalui asimilasi dan integrasi, pembebasan tahanan, penangguhan penahanan dan bebas murni.
- Protokol pengasuh bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus kenfirmasi, dan orang tua yang meninggal karena Covid-19.
- Protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi Covid-19.
- Protokol tata kelola data anak
0 comments:
Post a Comment