SERANG – Untuk mencegah penyebaran virus Corona,
personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten dan Satlantas
Polres Serang melakukan pengecatan marka physical distancing bagi
pengendara roda dua. Uniknya, pengecatan marka jaga jarak di area
traffic light itu mirip dengan garis start pada balapan motor.
“Kami dari Ditlantas Polda Banten dengan adanya Pandemi Covid-19 ini
menerapkan aturan baru bagi pengguna jalan, khususnya roda dua agar
tetap menjaga jarak saat berhenti di traffic light,” ucap Direktur Lalu
Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo kepada wartawan, Kamis
(16/7/2020).
Menurut Rudi Purnomo, virus Corona atau Covid-19 bisa menyerang siapa
saja dan di mana saja, sehingga perlu menerapkan physical distancing
dan protokol kesehatan di semua tempat. Dalam kegiatan ini, baik
Ditlantas ataupun Satlantas Polres Serang, juga melibatkan Dinas
Perhubungan setempat.
“Dengan menyediakan tempat berhenti seperti ini, maka pengendara akan
aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19. Kalau terlalu dekat jarak
antar satu dengan yang lain kan rawan kecelakaan juga,” ungkapnya
didampingi Kasubdit Kamsel Kompol Juaningsih dan Kasatlantas Polres
Serang AKP NP Winoto.
Dirlantas menambahkan pembuatan marka physical distancing tersebut
merupakan inovasi dari Kaporli dan Kakorlantas dalam upaya memutuskan
rantai Covid-19. Selain itu, para personel di lapangan juga memberikan
sosialisasi dan edukasi agar para pengendara paham dan tertib dalam
menjalankan aturan tersebut serta agar selalu mematuhi aturan protokol
kesehatan.
“Harapan saya dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat
meningkatkan kedisiplinannya lagi. Karena ini demi kebaikan bersama agar
terhindar dari penyebaran virus Covid-19 lebih meluas lagi. Saya juga
berharap marka physical distance ini, juga dapat menekan angka
kecelakaan,” katanya







0 comments:
Post a Comment