JAKARTA-Presiden Joko Widodo atau Jokowi
meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional. Penandatangan dilakukan Jokowi usai
melakukan pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/7).
"Siang tadi bapak Presiden panggil tim dan beliau telah
menandatangani Perpres terkait penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi
nasional," kata Airlangga usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka,
Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Jokowi ingin antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi
dijalankan secara beriringan. Sebab itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta
meminta agar para tim merencanakan dan mengeksekusi program-program yang
dibuat.
Kemudian, Airlangga mengatakan bahwa Jokowi memberikan tugas padanya
untuk memberikan koordinasi pada tim kebijakan. Nantinya Airlangga akan
melakukan koordinasi pada beberapa menteri mulai dari Menko Marves Luhut
Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pelaksananya diberi tugas kepada menteri BUMN yang mengoordinasikan
ketua satgas perekonomian dan ketua satgas covid-19," ungkap Airlangga.
Nantinya, Satgas Perekonomian akan ditangani oleh Wakil Menteri BUMN
Budi Gunawan Sadikin. Nantinya, Budi akan melihat mengamati situasi
perekonomian nasional hingga perkembangan Covid-19.
"Perkembangan covid-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi
ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi dan
juga program perekonomian yang sifatnya multiyears. Jadi kita melihat
bahwa recovery dari pandemi covid-19 ini akan memakan waktu," jelas
Airlangga.
0 comments:
Post a Comment