JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group)
Hong Arta John Alfred, Senin (20/7). Pemeriksaan pada hari ini merupakan
penjadwalan ulang setelah sebelumnya mangkir pada Senin (13/7).
Usai diperiksa tim penyidik KPK, Hong Arta yang merupakan tersangka
dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang digarap
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini belum ditahan
penyidik lembaga antirasuah.
Hong Arta yang mengenakan kemeja biru melenggang bebas saat keluar
markas anturasuah. Hong Arta tidak banyak bicara seputar hasil
pemeriksaannya. Namun awak media terus mencecar dirinya. Hong Arta kesal
lantaran pewarta foto terus membidik wajahnya dengan kamera.
"Saya bukan penjahat negara, kalian foto saya terlalu banyak, tahu enggak?" kesal Hong Arta, Senin (20/7).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pemeriksaan Hong Arta untuk
mendalami dugaan pemberian suap dari Hong Arta kepada beberapa pihak
dalam perkara ini.
"HA diperiksa sebagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan
pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang
kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan
terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan
hukum tetap," kata Ali.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan proyek
pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, setelah KPK mengadili 11 tersangka
lainnya ke meja hijau. Namun, dia belum ditahan penyidik sejak
ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019 oleh KPK.
Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya
JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional
(BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Diduga Hong Arta telah memberikan uang sebesar Rp 10,6 miliar.
Pemberian dilakukan pada 2015. Selain itu, Hong Arta juga diduga telah
memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti
selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.
0 comments:
Post a Comment