Monday, 20 July 2020

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap, Hong Arta Tegaskan Bukan Penjahat Negara


JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred, Senin (20/7). Pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya mangkir pada Senin (13/7).
Usai diperiksa tim penyidik KPK, Hong Arta yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini belum ditahan penyidik lembaga antirasuah.
Hong Arta yang mengenakan kemeja biru melenggang bebas saat keluar markas anturasuah. Hong Arta tidak banyak bicara seputar hasil pemeriksaannya. Namun awak media terus mencecar dirinya. Hong Arta kesal lantaran pewarta foto terus membidik wajahnya dengan kamera.
"Saya bukan penjahat negara, kalian foto saya terlalu banyak, tahu enggak?" kesal Hong Arta, Senin (20/7).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pemeriksaan Hong Arta untuk mendalami dugaan pemberian suap dari Hong Arta kepada beberapa pihak dalam perkara ini.
"HA diperiksa sebagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, setelah KPK mengadili 11 tersangka lainnya ke meja hijau. Namun, dia belum ditahan penyidik sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019 oleh KPK.
Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Diduga Hong Arta telah memberikan uang sebesar Rp 10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015. Selain itu, Hong Arta juga diduga telah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support