TIGARAKSA – DPRD Kabupaten Tangerang, tetapkan Empat Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan,
empat perda tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna, di gedung DPRD
Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (20/7/20).
Empat Perda yang tersebut yakni, Perda Tentang Jaminan Kesejahteraan
dan Perlindungan Anak Yatim Piatu di Kabupaten Tangerang, Perda tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Tangerang, Perda tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tangerang dan Perda
Tentang Kesehatan Kabupaten Tangerang
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan, DPRD
Kabupaten Tangerang bersama eksekutif menetapkan persetujuan bersama
terhadap empat Raperda menjadi Perda Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan setelah ditetapkan empat Raperda menjadi Perda ini,
akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,”
ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli yang hadir pada
paripurna tersebut, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Terutama
kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan
tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas empat Raperda
yang diajukan eksekutif.
Empat Raperda yang disahkan, mencerminkan adanya komitmen bersama
antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang, dalam
mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Serta potensi
dibeberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh
pihak legislatif bersama jajaran eksekutif, pada akhirnya mencapai hasil
seperti yang kita harapkan bersama,” kata Mad Romli.
Diharapkannya, empat Perda yang baru saja diundangkan, segera
dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat. Dan kemudian
menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi masing-masing
0 comments:
Post a Comment