SERANG
- Meskipun dianggap tidak ada kendala dalam mediasi Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemeribah kota (Pemkot) Serang serta
Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, namun KPK masih butuh
waktu buntuk meyakinkan solusi terbaik.
"Kalau
kendala dari kedua belah pihak menurut saya tidak ada yah, kalau
dinamika, itu semua kita selesaikan sesuai dengan proseslah, kita butuh
meyakinkan bahwa ini solusi terbaik, saya tidak sebut itu kendala, itu
hanya sekedar kita butuh waktu untuk meyakinkan,"kata Kordinator Wilayah
(Korsupgah) II KPK Asep Rahmat Suhanda saat ditemui usai rapat mediasi
antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang masalah penyelesaian aset di
kantor Infektorat Provinsi Banten, Kamis, 23/07/2020.
Proses
mediasi yang dilakukan ini, kata Asep akan jalan dengan metode dalam
undang undang pemekaran, namun akan cari persamaan persamaan,
karna kalau mengacu itu, pasti kontra produktif itu sudah pasti.
karna kalau mengacu itu, pasti kontra produktif itu sudah pasti.
"Kita
punya pengalaman dibeberapa tempat, dalam mediasi ini kalau
pendekatanya interplementasi selesai sudah, saya bilang tadi, sudah saja
selesaikan, kalau kita masih mau disitu, silahkan pergi ke pengadilan,
hakim yang menentukan, karna disitulah kepastiannya, tapi kita kan tidak
mau itu," ungkapnya.
Kalau
secara undang undang, terang Asep, dirinya tidak bisa menilai undang
undang, karna itu pasti sejak awal sudah menjadi bahan diskusi, dan kpk
bukan tidak mau kesitu, karna sudah paham, jika bicara interplasi undang
undang, semua akan menafsirkan sesuai dengan kepentingannya.
"Jadi
tadi itu kesamaannya dalam rapat tadi bahwa, nanti kita akan menetukan
satu satu, Pemkot sekarang kondisinya seperti apa, dari kabupaten
kenapa, dari kita seperti apa, nanti kita dua minggu ketemu lagi, mudah
mudahan ada keputusan dari pemkab serang yang mana yang akan diserahkan
dan mana yang tidak di serahkan, dalam waktu yang bertahap, itu nanti
sudah ada skenarionya, tapi kriterianya sudah jelas, mudah mudahan ada
progres, ."tuturnya.
Asisten
daerah (Asda) III pemkab Serang Hj. Ida Nuraida SOS, MSI yang datang
mewakili Pemkab Serang untuk mediasi masalah aset menjelaskan, dari
daftar yang sisa aset 3 persen yang belum di serahkan itu pihaknya harus
analisis terlebih dahulu secara mendasar, aset mana akan segera di
serahkan dalam dua minggu kedepan, karna pemkab Serang belum
terbangunkan gedung gedungnya.
"Dari
jumlah 42 bidang itu ada beberapa bangunan, nanti kita analisis dulu,
uji akademik dulu uji segala macam, kalau yang memang harus di serahkan
dan kita tidak pergunakan akan kita serahkan," tuturnya.
Kalau
terkait keinginan dari panitia khusus (Pansus) Aset kota Serang yang
menginginkan kepastian sisa aset yang akan diberikan ini walaupun bukan
fisik namun hanya dokumen terlebih dahulu, Ida mengaku tidak mau terprovokasi keinginan itu.
"Saya
tidak mau terprovokasi yah, sebab hasil pansus kota serang itu berlaku
dikota, sedangkan kita di kabupaten, jadi mohon bersabar pada
masyarakat, kita akan analisis dulu, aset
yang 41 bidang inikan sudah kita niatkan, namun nanti mana yang
secepatnya dua minggu ini mana yang berproses, itu ajah, kalau mintanya
secara dokumen saja dulu diserahkan ya ga bisa gitu, kalau secara
dokumen itu kalau sudah putus nanti kalau kita serahkan, untuk yang akan
segera di serahkan itu Kantor KPU, terus PMI semacam itu tidak
pakai,"ucapnya.
Ida
juga menegaskan, dari 3 persen sisa aset yang belum terselesaikan itu
tidak semuanya akan diserahkan, karna menurit Ida, di Undang Undangnya
hanya sebagian, tidak harus seratus persen, karna banyak tempat yang
dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Serang,
untuk Pendopo Kabupaten Serang KPK menyarankan untuk menjadi Heritaj,
sedangkan RSUD tidak diserahkan.
"Kan
gini nih, pemekaran wiyalah itu tidak untuk membangkrutkan kabupaten
induk, inikan anak kan, jadi harus berkembang dua duanya untuk pad,
untuk kita jadikan hotel kan bisa ajah, misalnya," ucapnya.
Sementara
itu, Wakail walikota Serang Subadri Usuludin yang juga menghadiri Rapat
Mediasi masalah aset menerangkan, Pihaknya dalam hal ini oemkot Serang
berkeinginan semua sisa aset tersebut di serahkan, selain karna amanah
undang undang, juga sudah masuk ke ranah kebutuhan.
"Kalau
kami maunya semua diserahkan, tapi, kembali lagi jawabamnya ada di
kabupaten serang, niatannya kaya gimana saat ini, kantor opd opd kami
masih ada yang ngontrak, terus yang punya kantorpun kantornya tidak
respentatip," ucapnya.
Menurut
Subadri, terkait ketidak singkronan angka yang menurut hitungan Pemkab
serang hanya ada 41 bidang aset yang belum diserahkan, sedangkan
hitungan dari pemkot ada sebayak 227 item itu tidak masalah.
"Ya
itu sah sah ajah mereka hitungannya begitu dan kita juga begini, karna
mereka (Pemkab Serang*Red) tidak pernah mau menghitung itu gedung
pendopo, kantor sekertaris daerah, dprd, dpkd, dan infektorat, mungkin
udah di hitung sama dia gitu, tapi hitungan kita ya 227 itu ya
semuanya,"tuturnya.
Subadri
mengapresiasi adanya mediasi ini dan Provinsi yang telah mau jadi
penengah serta Kopsupgah KPK yang telah mau turun langsung menangani
masalah ini, dari hasil mediasi awal ini, nanti akan ada pertemuan dua
minggu mendatang, dari hasil rapat ini, Pemkot Serang akan di MOU kan,
karna sesuai dati amanah UU harus ada pendampingan dari Provinsi.
"Untuk
penyerahan, pokonya sesuai kebutuhan saja yang mana dulu, kami juga
sama manusia, untuk tehnis terkait kebutuhan itu antara dpkd kami,
antara aset dengan aset, dari 227 sisa aset itu semua sesuai undang
undamg harus diserahkan, kan ini ranahnya sudah ada di provinsi, tapi
ketika tidak ada titik temu, provinsi harus hadir di permasalahan itu,
misalkan nanti tidak juga ada titik temu juga, ya mungkin bisa saja akan
sampai pada pengadilan, ya mungkin, itu mungkin sampai kesana,"
tandasnya.
0 comments:
Post a Comment