JAKARTA-Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim
Alamsyah menegaskan bahwa penempatan dana oleh LPS sebagaimana yang
diamanatkan dalam PP Nomor 33 Tahun 2020 bukan untuk menyelamatkan bank.
"Penempatan dana ini sifatnya sementara, tidak untuk menyelamatkan
bank. Sekali lagi jangan sampai ini disalah-artikan kalau penempatan
dana ini untuk menyelamatkan bank, tidak. Ini hanya untuk sementara,
sementara dalam konteks untuk mengatasi gangguan yang terdapat di sistem
keuangan," ujar Halim saat jumpa pers secara daring di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (24/7).
Halim mencontohkan, bank-bank yang sebetulnya masih sanggup membayar
utang (solvent) tetapi tidak likuid karena terkendala Pasar Uang
Antar-Bank (PUAB) yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. LPS
mengambil peran di sini.
"Karena berbagai hal, pasar uang antar-bank tidak bisa memberikan
money market line kepada bank tersebut, sementara akses terhadap BI juga
terbatas. Di situlah peran dari LPS untuk menempatkan dananya secara
sementara, selama-selamanya hanya enam bulan," kata Halim.
Adapun persyaratan bagi bank agar bisa mendapatkan dana dari LPS
yaitu pertama adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
menyatakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat membantu
likuiditas bank.
Kedua, bank berada dalam status pengawasan baik itu Bank Dalam
Pengawasan Intensif (BDPI) mengarah ke Bank Dalam Pengawasan Khusus
(BDPK) atau bank sudah dalam status BDPK.
Ketiga, bank kesulitan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu
tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, dan/atau pemegang saham
secara tidak wajar (fraud).
Keempat, bank tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia.
Kelima, ada surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan bank.
"Ada analisis kelayakan yang dilakukan OJK dan akan diserahkan dari
OJK ke LPS, yang akan digunakan rekomendasi tersebut sebagai salah satu
dasar LPS menempatkan dana ke bank," ujar Halim.
Ajukan Permohonan
Bank yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan kepada OJK
untuk mendapatkan penempatan dana dari LPS dengan melampirkan
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan LPS.
Halim menambahkan untuk memitigasi risiko terkait penempatan dana ke
bank, LPS akan meminta penjaminan baik dari aset pemegang saham
pengendali ataupun aset dari bank yang bisa berwujud surat berharga,
kredit, maupun aktiva tetap.
Penggunaan dana oleh bank, lanjut Halim, tentunya harus diawasi agar
sesuai dengan tujuan. Karena bank masih dalam pengawasan OJK, tentunya
penggunaan dana tersebut juga hari per hari akan dipantau oleh OJK. LPS
dapat melakukan pemeriksaan, tapi tidak bisa sendirian melainkan harus
bersama OJK.
"Dengan demikian kita berharap, mulai dari penempatan, penggunaan,
serta pengawasannya, kita beharap bank ini bisa dapat keluar dari
kesulitan likuiditas tersebut," kata Halim.







0 comments:
Post a Comment