SERANG, (KB).- Penyusunan Peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang ditarget selesai pekan ini.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Subagyo
mengatakan, Peraturan Wali Kota tentang kepariwisataan baru diserahkan
Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga (Disparpora) pekan kemarin.
Sehingga pihaknya pun baru melakukan kajian pekan ini.
“Saat ini masih kami kaji dulu, mulai dari masalah legal drafting dan
substansinya. Khawatir ada hal yang tidak sesuai dengan Perda PUK, dan
ditargetkan selesai minggu ini. Memang agak terlambat dari OPD teknisnya
dalam memberikan penyusunan atau draf Perwal kepada kami,” katanya,
Senin (20/7/2020).
Ia juga mengakui bila Perwal PUK Kota Serang sedikit terlambat dalam
pembuatannya, sehingga sosialisasinya pun terhambat karena belum adanya
Perda yang mengatur.
Namun, dalam segi aturan perizinan usaha kepariwisataan telah diatur dalam Perda PUK.
Namun, dalam segi aturan perizinan usaha kepariwisataan telah diatur dalam Perda PUK.
“Terutama kepada pelaku usaha kepariwisataan. Tapi kami upayakan dan
memang sudah terjadwal sosialisasi akan dilakukan pada minggu ini,”
ujarnya.
Saat ini pihaknya sudah mulai menyebarkan surat edaran kepada para pelaku usaha kepariwisataan mengenai Perda PUK.
“Sosialisasinya nanti bertahap, dan kalau sudah menyeluruh tidak ada
lagi alasan mereka (pelaku usaha) tidak tahu. Kemudian, kalau mereka
masih melanggar tentu kami akan segera melakukan penutupan usaha,”
ucapnya.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dalam Perda PUK telah
diamanatkan bila dalam enam bulan setelah disahkan, seluruh usaha
kepariwisataan yang tidak sesuai dengan aturan wajib ditutup.
“Tapi ini kan teknisnya belum disahkan karena Perwalnya baru turun
dan masih dibahas. Nanti kalau sudah disahkan baru usaha yang tidak
sesuai akan ditutup,” katanya.
Ia mengatakan, Perda PUK akan selesai dan disahkan dalam waktu dekat
ini, sehingga seluruh usaha yang menyangkut kepariwisataan harus sesuai
dengan aturan, termasuk juga hiburan malam.
“Tentu, pasti akan ditutup juga (hiburan malam). Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa disahkan,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment