JAKARTA-Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memastikan
lembaganya akan mengawasi transaksi mencurigakan calon kepala daerah
selama tahapan Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember mendatang. PPATK
akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
"PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) secara instansi
melakukan kerja sama dengan KPU, Bawaslu," ujarnya, Jumat (24/7).
PPATK sudah membentuk satuan tugas untuk menelusuri temuan transaksi
mencurigakan calon kepala daerah. Satgas ini akan menelusuri cara kepala
daerah mendapatkan, mengelola hingga membagikan uang untuk menggalang
dukungan politik.
"Di kita timsus itu untuk fokus terkait dana politik tadi," ucapnya.
Ivan mengungkapan, sejumlah kepala daerah ada yang mendekam di
penjara akibat transaksi keuangan tidak wajar selama kontestasi Pilkada.
Itu bermula ketika PPATK menemukan transaksi mencurigakan kepala
daerah.
Lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang itu langsung mencari
fakta-fakta di lapangan. Hasilnya kemudian diserahkan kepada penegak
hukum untuk ditindak lanjuti.
"Banyak kasus terjadi terkait dengan tindak pidana asalnya," kata dia
0 comments:
Post a Comment