![]() |
TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) hingga 14 hari mendatang atau hingga tanggal 8 Agustus
2020.
Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten
yang menetapkan perpanjangan tahap tujuh Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang
Selatan.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB
masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan
Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14
hari mendatang. Dengan tujuan jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga
berkurang secara berkala.
”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah
kasus Covid-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,”
ujar Airin, Minggu (26/7/2020).
Dikatakan Airin, perpanjangan PSBB terus dilakukan lantaran kesadaran
masyarakat masih 83 persen, dimana idealnya kesadaran tersebut mencapai
90 persen.
Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di
luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa
harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan
ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha
yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku
usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” terangnya.
Lanjut Airin, dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti
penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian
alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap
pelayanan yang dilakukan.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan
memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.
Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Kegiatan
keagamaan di rumah Ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi
ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana sudah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Selain Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang juga
melakukan perpanjangan PSBB. Sebab, sejak awal kawasan Tangerang Raya
merupakan zona merah. Namun sekarang baik Kota Tangerang Selatan dan dua
daerah lainnya berangsur mulai bisa mengendalikan penyebaran Covid,”
pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment