![]() |
CILEGON – PT Krakatau Steel (KS) telah melaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2019 di Financial Hall,
Gedung CIMB Niaga, Jakarta pada Rabu (29/7/2020). Pada rapat tersebut
telah dilakukan pembahasan dan diputuskan sembilan agenda termasuk di
antaranya adanya perubahan pengurus Perseroan.
Dalam rapat tersebut telah diputuskan pengangkatan Suhanto,
Trisasongko Widianto, serta David Pajung sebagai anggota Komisaris
perusahaan yang baru. Suhanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris
Jenderal Kementerian Perdagangan, sedangkan Trisasongko Widianto adalah
Direktur Jenderal Bina Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT KS, Silmy Karim menyambut
positif atas pengangkatan komisaris tersebut. “Kami menyambut baik atas
bergabungnya anggota komisaris baru yang diantaranya dari Kementerian
PUPR dan Kementerian Perdagangan. Komisaris dari Kementerian PUPR tentu
akan memperkuat peran Krakatau Steel dalam mendukung pembangunan
infrastruktur Indonesia yang berkualitas, sedangkan komisaris dari
Kementerian Perdagangan akan mengoptimalkan kontribusi produksi baja
lokal dalam memenuhi kebutuhan baja dalam negeri. Kedua dukungan
tersebut tentu akan dapat membantu perbaikan kinerja Krakatau steel
kedepannya”, jelas Silmy.
Pada tahun 2019, Manajemen PT KS fokus pada pelaksanaan
restrukturisasi dan transformasi yang hasilnya dapat terlihat pada
pencapaian 2020 dimana meskipun terkena dampak pandemi Covid-19,
Perseroan masih bisa mencatatkan laba bersih sebesar USD 4,51 juta pada
Semester I 2020, setelah sebelumnya pada triwulan I 2020 Perseroan
mencatatkan laba bersih sebesar USD74,14 juta.
“Setelah kita selesaikan program restrukturisasi dengan sukses,
agenda KS berikutnya adalah beberapa rencana corporate action seperti
spin off fasilitas blast furnace untuk dikerjasamakan dengan mitra
strategis dan juga pengembangan kerjasama yang saat ini sudah terjalin
dengan baik seperti dengan Posco Korea,” lanjut Silmy.
Walaupun terjadi penurunan penjualan bersih akibat dampak pandemi
Covid-19 yaitu sebesar 22,3% dari USD311,18 juta pada triwulan I 2020
menjadi USD241,63 juta pada triwulan II 2020, Perseroan berhasil
mencatatkan laba operasi Semester I 2020 sebesar USD79,06 juta. Laba
operasi tersebut merupakan akumulasi dari laba operasi pada triwulan I
2020 sebesar USD53,64 juta dan pada triwulan II 2020 sebesar USD25,42
juta. Laba operasi Semester I 2020 dimaksud meningkat 211,7%
dibandingkan dengan laba operasi pada periode berjalan di Semester I
2019 yaitu sebesar minus USD70,74 juta. Ekuitas Perseroan pada semester I
2020 adalah sebesar USD471,33 juta meningkat 32,4% dibandingkan dengan
ekuitas Perseroan pada akhir Desember 2019 yaitu sebesar USD356,08.
Kontribusi peningkatan Laba Periode Berjalan dari anak perusahaan
Perseroan pada Semester I 2020 meningkat 438,9% yaitu senilai USD26,27
juta dari sebelumnya pada Semester I 2019 sebesar minus USD7,75 juta.
Laba bersih yang diperoleh Perseroan sampai dengan Semester I 2020
salah satunya disebabkan oleh menurunnya biaya operasional Perseroan
pada Semester 1 2020 yaitu sebesar 27,5% bila dibandingkan Semester 1
2019. Seperti penurunan biaya energi sebesar 15,7%, penurunan biaya
consumable sebesar 16,4%, penurunan biaya spare part sebesar 64,6%,
penurunan biaya outsourcing non tenaga kerja sebesar 33,2% dan penurunan
biaya outsourcing tenaga kerja sebesar 78,6% jika dibandingkan dengan
periode yang sama di tahun 2019.
“Krakatau Steel selain sukses dalam melakukan restrukturisasi hutang,
juga telah mampu menurunkan biaya secara signifikan, dan penurunan
biaya ini terus konsisten dilakukan sepanjang 2020. Kedepan kita semakin
yakin Krakatau Steel akan mampu lebih bersaing dengan produk baja
impor”, tutup Silmy.
Hasil RUPS Tahun Buku 2019 PT KS
Menyetujui:
1. Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2019 dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2017 termasuk Pelaksanaaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2019 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2019.
1. Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2019 dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2017 termasuk Pelaksanaaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2019 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2019.
2. Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Perseroan Tahun Buku 2019 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2019.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan lainnya
untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2020.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana,
Rintis & Rekan (PwC Indonesia) untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020.
5. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana dan
Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta
Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Kesatu (HMETD Kesatu).
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
7. Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.
8. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia:
1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan
Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara (“PER-02/MBU/2010”) berikut
seluruh perubahannya terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas
PER-02/MBU/2010.
2) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (“PER-01/MBU/2011”)
berikut seluruh perubahannya terakhir berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 Tentang Perubahan
Atas PER-01/MBU/2011.
3) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggora Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(“PER-03/MBU/2012”).
4) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara (“PER-12/MBU/2012”).
5) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/2012
Tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis Yang Terindikasi Penyimpangan
Dan/Atau Kecurangan (“PER-19/MBU/2012”).
6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/2012
Tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik
Negara (“PER-21/MBU/2012”).
7) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“PER-04/MBU/2014”) berikut seluruh perubahannya terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tentang Perubahan Keempat Atas PER-04/MBU/2014.
7) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“PER-04/MBU/2014”) berikut seluruh perubahannya terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tentang Perubahan Keempat Atas PER-04/MBU/2014.
8) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (“PER-08/MBU/12/2019”).
9. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, sehingga susunan pengurus Perseroan menjadi:
Dewan Direksi:
1. Direktur Utama : Silmy Karim
2. Direktur Keuangan : Tardi
3. Direktur Komersial : Purwono Widodo
4. Direktur SDM : Rahmad Hidayat
5. Direktur Produksi : Djoko Muljono
6. Direktur Pengembangan Usaha : Melati Sarnita
2. Direktur Keuangan : Tardi
3. Direktur Komersial : Purwono Widodo
4. Direktur SDM : Rahmad Hidayat
5. Direktur Produksi : Djoko Muljono
6. Direktur Pengembangan Usaha : Melati Sarnita
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama : I Gusti Putu Suryawirawan
2. Komisaris : Nana Rohana
3. Komisaris : Dadang Kurnia
4. Komisaris : Suhanto
5. Komisaris : Trisasongko Widianto
6. Komisaris : David Pajung
2. Komisaris : Nana Rohana
3. Komisaris : Dadang Kurnia
4. Komisaris : Suhanto
5. Komisaris : Trisasongko Widianto
6. Komisaris : David Pajung
0 comments:
Post a Comment