SERANG – Selain membahas aset, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kepala Inspektur se-Banten, tentang
data penerima bantuan sosial dan temuan lapangan atas hasil audit
Inspektorat Provinsi Banten dalam penanganan Covid-19.
Dari data BPKP terdapat sekitar 73,22 persen desa di wilayah Banten
ditemukan data ganda penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program
Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan Bansos APBD Provinsi.
Atas temuan tersebut, KPK mendorong untuk melakukan perbaikan basis
data dan memastikan pemberian bansos berikutnya sudah menggunakan data
yang baru.
“Sementara, terkait temuan pada pengadaan barang dan jasa, KPK
mendorong perbaikan proses pengadaannya dengan penekanan pada kewajaran
harga,” kata Juru Bicara KPK Ivi Maryati melalui siaran tertulis, Jumat (24/7/2020).
KPK juga memberikan perhatian terkait rencana Pembangkit Listrik
Tenaga Sampah (PLTSa) dan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
dengan Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel.
“Hasil pembahasan di antaranya supaya fokus bagaimana pengelolaan dan
penanganan sampah dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga mampu
mengatasi permasalahan sampah dengan berbagai alternatif terbaik,”
ujarnya.
Sementara terkait Jamkesda, pemda tidak diperkenankan mengelola
sendiri Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN. KPK
merekomendasikan agar Pemkot Tangsel meneruskan integrasi Jamkesda dan
JKN, dengan mempertimbangkan agar pembayaran premi Penerima Bantuan
Iuran (PBI) APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dengan
prinsip kehati-hatian, yakni melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk untuk memastikan tidak adanya peserta ganda.
0 comments:
Post a Comment