SERANG, (KB).- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi
Banten mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha dan
penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H. Surat edaran dengan Nomor:
83/PW-DMI/BTN/VII/2020 tersebut ditujukan untuk pengurus Pimpinan Daerah
DMI kabupaten/kota hingga ke pengurus DKM jami desa/kelurahan.
Ketua DMI Provinsi Banten H. Rasna Dahlan mengatakan, edaran dikeluarkan Kamis (23/7/2020).
“Edaran berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.18 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan
Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat
Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Serta
Edaran Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Masjid dan Jemaah pada Masa The New Normal,” kata Rasna.
Ia menuturkan, untuk tempat penyelenggaraan kegiatan Salat Iduladha
dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan
memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan
pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap
masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/Gugus Tugas Daerah.
Kemudian, penyelenggaraan Salat Iduladha tahun 1441 H/2020 M
dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan, dengan
persyaratan yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi
penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan; Melakukan
pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
Membatasi jumlah pintu/jalur masuk keluar tempat pelaksanaan guna
memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; Menyediakan
fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan
keluar; Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika
ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak
5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal
jarak 1 (satu) meter; Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah
Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya; Tidak mewadahi
sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena
berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Kemudian penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang
protokol kesehatan pelaksanaan Salat Iduladha yang meliputi Jemaah dalam
kondisi sehat; Membawa sajadah/alas salat masing-masing; Menggunakan
masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat
pelaksanaan; Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan
menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Selanjutnya, Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau
berpelukan; Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu ) meter; Selalu
berprilaku hidup bersih dan sehat; serta Mengimbau untuk tidak mengikuti
Salat Iduladha bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit,
dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Penyembelihan hewan kurban
Sedangkan untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, kata dia,
yakni dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi
Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan
jaga jarak; Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan,
hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban; Pengaturan jarak
antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan,
dan pengemasan daging; Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan
oleh panitia ke rumah mustahik.
Kemudian untuk penerapan kebersihan personal panitia, meliputi
Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di
setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu
oleh petugas; Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan
daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
Selanjutnya, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan,
pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan kurban harus
menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di
area penyembelihan; Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para
panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta
sering mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer; Panitia
menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan
etika batuk/bersin/meludah; Panitia yang berada di area penyembelihan
harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Sementara untuk penerapan kebersihan alat, meliputi: Melakukan
pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan; Menerapkan sistem satu orang satu
alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat
lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
0 comments:
Post a Comment