![]() |
Saat mediasi antara buruh dan PT Selago Makmur Plantation terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di fasilitasi oleh Disnaker Kota Cilegon, Senin (20/7/2020). |
CILEGON - Setelah melalui
tiga kali mediasi antara buruh dan PT Selago Makmur Plantation terkait
kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 61 karyawannya akhirnya
menemui titik temu.
Puluhan pekerja yang telah bekerja bertahun-tahun harus menerima
keputusan pahit yaitu PHK. Kasus PHK tersebut, telah disepakati pihak
buruh dan perusahaan saat mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kota Cilegon, Senin (20/7).
Saat mediasi ketiga tersebut, dihadiri perwakilan buruh, perwakilan
PT Selago Makmur Plantation, dan pihak Disnaker Kota Cilegon. Pada
mediasi ketiga itu, kedua belah pihak antara buruh dan pihak PT Selago
Makmur Plantation akhirnya menyepakti keputusan PHK dengan disaksikan
oleh mediator dari Disnaker Kota Cilegon.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak,
Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, pada
dasarnya para buruh dan serikat tidak menyetujui adanya PHK yang
dilakukan oleh PT Selago Makmur Plantation. Namun, setelah perjalanan
panjang dengan beberapa kali pertemuan, akhirnya pekerja menyetujui
adanya PHK.
“Tetapi, kami meminta ketika operasional Selago sudah kembali
normal, agar 61 karyawan yang di PHK bisa dipekerjakan kembali, tidak
merekrut yang baru,” kata Rudi kepada awak media ditemui usai mediasi di
Kantor Disnaker Kota Cilegon, Senin (20/7).
Lebih lanjut Rudi mengatakan ketika 61 karyawan tetap terkena PHK,
maka pembayaran pesangon harus tetap sesuai aturan perundang-undangan.
Alasan para pekerja menerima keputusan PHK, karena memang puluhan
pekerja tersebut dihadapkan dengan kenyataan yang ada saat ini saat
pandemi korona terjadi. “Kami juga meminta kepada buruh menerima
pesangon sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Plant Manajer PT Selago Makmur Plantation Lim
Song Kuy mengatakan, pesangon akan dibayarkan secara penuh sesuai
peraturan perundang-undangan. Kata dia hasil mediasi terakhir (kemarin),
pihak buruh menyetujui adanya PHK. “Hak mereka kami penuhi, sudah
selesai mediasinya,” imbuhnya.
Lim menambahkan, dengan PHK yang terjadi pada 61 karyawan diharap
tidak akan terjadi PHK lagi. PHK tersebut diklaim sebagai upaya
menyelematkan perusahaan dan menyelamatkan 200 pekerja lainnya. Kata Lim
kebijakan tersebut diambil akibat pandemi korona dimana keuntungan
perusahaan mengalami penurunan dan perusahaan harus mengambil langkah
efisiensi.
“Saat ini kita juga masih menggilir jadwal kerja karyawan yang
masih bekerja. Masih ada 200 pekerja lain yang harus kita selamatkan,”
terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada
Disnaker Kota Cilegon, Tuah Sitepu mengatakan, kedua belah pihak telah
menyetujui adanya PHK. Sehingga, mediasi ketiga (kemarin) sudah tidak
berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Ada perjanjian bersama yang telah disepakati kedua belah pihak jadi ini sudah selesai dan tidak berlanjut ke PHI,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment