Wednesday, 12 August 2020

Pemilihan Kepala Daerah Secara Persektif Hukum Islam dan Hukum Positif

 

 PILKADA, Perspektif Hukum Positif Dan Fiqih Islam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung (selanjutnya: disebut Pilkada Langsung) diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 56 jo Pasal 119 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Merupakan agenda baru pemerintah bagi masyarakat daerah untuk menentukan pemimpinnya sendiri, sebagaimana pemerintah telah sukses melaksanakan agenda besar dalam hal ini pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung pada tahun 2020  kemarin. Pilihan terhadap sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan koreksi atas pilkada terdahulu yang menggunakan sistem perwakilan oleh DPRD, sebagaimana tertuang dalam UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.151/2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan 

Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan demikian masyarakat daerah benar-benar buta pengetahuan terhadap siapa pemimpinnya serta bagaimana pemimpin tersebut memimpin mereka. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji masalah tersebut dengan menggunakan hukum positif serta fiqih Islam sebagai alat untuk menganalisis. Mengingat kedua tinjauan tersebut merupakan aturan yang memiliki tujuan untuk pemerataan keadilan dan kesejahteraan. 

 Metode penulisan yang digunakan oleh penulis dalam pembahasan ini adalah metode deskriptif komparatif, yaitu analisa terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta mencari persamaan dan perbedaan dalam kedua tinjauan tersebut (hukum positif dan fiqih Islam). Berdasarkan analisa, dengan digunakannya sistem pemilihan langsung menunjukan perkembangan penataan format demokrasi daerah yang berkembang dalam kerangka liberalisasi politik.

 Liberalisasi politik digelar pada masa Presiden BJ Habibie sebagai respon atas tuntutan perubahan sistem dan format .

  Dengan demikian, sistem pemilihan langsung adalah hasil pergulatan panjang untuk menemukan format demokrasi daerah. Tentu saja, dipilihnya sistem pilkada langsung mendatangkan optimisme dan pesimisme tersendiri. Pilkada langsung dinilai sebagai perwujudan pengembalian "hak-hak dasar" masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan daerah sehingga mendinamisir kehidupan demokrasi di tingkat lokal. 

  Pemilihan kepala daerah dalam hukum positif adalah jaminan hak-hak dasar terbatas pada undang-undang, kedaulatan rakyat yang penerapannya melalui pemilihan secara langsung dengan bentuk pencoblosan gambar calon terpilih, dan prinsip mayoritas, dalam bentuk penentuan akhir dari pemilihan adalah suara terbanyak rakyat dalam perolehan suara. 

Sedangkan pemilihan kepala daerah dalam fiqih Islam penulis mengangkat berdasarkan pada pemilihan Khalifah Ali adalah jaminan hak-hak dasar dalam pemilihan secara luas, hak memilih dan menentukan Khalifah adalah umat muslim melalui pemilihan secara langsung dalam arti sebenarnya, di mana umat Islam berkumpul di masjid nabawi dan mengadakan Bai'at pada Khalifah.

 Pada pemilihan masa ini tidak ditentukan kriteria khusus untuk memilih ataupun dipilih dalam pemilihan. Dan penentuan calon terpilih adalah perolehan suara mayoritas serta yang bertanggungjawab langsung adalah Majlis Syuro. Kelebihan Pilkada telah memiliki aturan pemilihan secara jelas, dan adanya pembatasan oleh UU No.32 tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah dan PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala 

Daerah, dalam pemberian hak-hak dasar dalam pemilihan. Dan kekurangannya adalah jaminan hak-hak dasar dalam pemilihan terlalu dibatasi secara rinci oleh UU 32 tahun 2004, dan pemilihan langsung dilaksanakan hanya dalam bentuk pencoblosan gambar. Kelebihan Pengangkatan Khalifah, adanya jaminan hak-hak dasar dalam pemilihan secara luas, dan pemilihan secara langsung dalam arti sebenarnya yaitu calon Khalifah di baiat oleh umat secara langsung dengan mengumpulkan mereka di masjid nabawi. Kelemahannya adalah tidak memiliki aturan pemilihan secara jelas dan tertulis, serta 

jaminan hak-hak dasar yang terlalu luas membuat pemilihan kurang efektif. Dari perbandingan di atas, disimpulkan untuk menemukan pemimpin yang benar-benar membawa kesejahteraan bagi rakyat, diperlukan sistem pemilihan yang telah memiliki aturan jelas tentang pemilihan dan perlu pembatasan atas pemenuhan hak dasar rakyat dalam pemilihan, namun bukan pembatasan terlalu sempit yang kemudian justeru menjadikan demokrasi yang hegemonik dengan aturan-aturan yang terlalu terperinci. Dan menjadikan pemaknaan demokrasi juga menjadi sempit dan pelaksanaan pemilihan secara langsung kiranya perlu direkonstruksi bukan dengan gambar melainkan benar-benar secara langsung, karena pencoblosan gambar membuka peluang besar adanya terjadinya manipulasi perolehan suara.

 Oleh Drs Jamal Sirait S

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support