BANTEN-ahli emiologi asal Universitas Indonesia, Pandu Riono menegaskan jangan paksakan pasien Covid-19 untuk menyoblos. Hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap fasilitasi pasien untuk salurkan hak suara di Pilkada serentak 2020.
“Sangat tidak tepat. Menurut saya itu harus dihentikan dari sekarang,” tegasnya, Minggu (6/12/2020).
Pandu mengatakan karena orang itu mempunyai hak hidup. Mereka sedang lemah sehingga mendapatkan perawatan dimana harus butuh ventilator dan lain sebagainya.
Masuk rumah sakit itu adalah yang derajatnya menengah dan berat. Kalau pun itu tetap mau didatangi artinya melanggar hak untuk hidup dan hak untuk dirawat.
“Jadi kalau ada yang meninggal itu adalah pembunuhan yang sengaja dilakukan oleh petugas KPU. Karena memaksakan hak konstitusi. Jadi enggak benar seperti itu,” kata Pandu.
Ia terangkan, kasusnya beda dengan orang sakit biasa. Diisolasi dan juga kondisi yang sangat berat angka kematian yang dirawat di rumah sakit itu tinggi sekali.
Jika KPU tetap paksakan dengan adanya kejadian semacam ini bisa meningkatkan kasus covid. Pandu khawatir akan timbul klaster baru karena petugas KPPS terpapar virus Covid-19.
“Jadi lebih baik dihentikan saja semua yang dirawat di rumah sakit tidak perlu didatangi oleh petugas KPU,” jelas Pandu.(yud)
0 comments:
Post a Comment